Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

BPKP Perkuat Nilai KN Dugaan Tipikor Bina Marga DPUPRP Lebong 2023

BPKP Perkuat Nilai KN Dugaan Tipikor Bina Marga DPUPRP Lebong/spy

PedomanBengkulu.com,Lebong - Penetapan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan kegiatan Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (DPUPRP) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong sebelumnya sudah menghitung angka kerugian negara (KN) kisaran Rp 850 juta. 

Perhitungan awal Tim Penyidik Kejari Lebong tersebut, diperkuat lagi oleh audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu yang sudah selesai audit dan menemukan KN melebihi angka sebelumnya. Dimana hasil audit tim BPKP Bengkulu kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan tahun anggaran 2023 pada Bidang Bina Marga DPUPRP Kabupaten Lebong melebihi angka awal sekitar Rp.900 juta lebih.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evelin Nur Agusta SH MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma SH MH membenarkan, bahwa tim audit BPKP Bengkulu sudah merampungkan perhitungan kerugian negara atas perkara Tipikor Bina Marga DPUPRP Lebong tahun anggaran 2023.

“Penghitungan KN sudah selesai, tapi kami pihak Kejaksaan belum menerima hasilnya secara tertulis,” kata Robby.

Dikatakan Robby, walaupun secara resmi hasil audit BPKP Bengkulu belum diterima, pihaknya sudah mengantongi informasi penghitungan KN menunjukkan angka kerugian lebih besar dari kalkulasi pihak kejaksaan sebelumnya. 

“Mungkin bisa mencapai Rp.900 juta atau bahkan lebih. Dan tidak menutup kemungkinan uang Rp1,1 miliar tersebut hampir habis ludes dikorupsi,” ungkapnya.

Bayangkan saja, total pagu Rp1,1 miliar, tapi yang dicairkan hanya Rp1,050 miliar (satu miliar lima puluh juta). Jika benar kerugian negara mencapai Rp900 juta lebih, artinya uang tersebut hampir tak tersisa dan sama sekali tidak digunakan dan direalisasikan sesuai peruntukannya.

“Jadi sungguh fantastis, bahwa dugaan korupsi tersebut, hampir habis dari total anggaran yang tersedia. Setelah kita hasil resmi audit BPKP, maka berkas pengajuan ke Pengadilan Tipikor segera kita lengkapi," pungkasnya.

Untuk diketahui, perkara dugaan Tipikor pada kegiatan Swakelola Belanja Pemeliharaan jalan dan Jembatan dan belanja pemeliharaan jembatan Bina Marga DPUPRP Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023 tersebut, Kejari Lebong mulai melaksanakan penyidikan sejak terbitnya surat perintah penyidikan pada 03 Februari 2025. Dengan berjalannya waktu, pemeriksaan dan penggeledahan ke Kantor DPUPRP dan BKD Lebong. Akhirnya pada 17 Juli 2025, Kejari Lebong menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan penahanan kepada HS selaku mantan Kabid Bina Marga DPUPRP, RW selaku PPTK dan RH selaku Bendahara Bidang Bina Marga DPUPRP Lebong.[spy]