PedomanBengkulu.com, Seluma - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma secara resmi mengumumkan hasil sanggahan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) yang sebelumnya dinyatakan batal.
Dari total 10 yang melakukan sanggahan, 7 orang diterima kelulusanya.
Sedangkan 7 orang lainnya dinyatakan dibatalkan status kelulusannya
"Hasil sanggah sudah keluar dan sudah kita umumkan, kalau tidak salah sekitar 7 orang dibatalkan selebihnya lanjut, " kata Pj Sekda Seluma, Dedy Ramdani, Selasa 5 Agustus 2025.
Terkait keputusan kelulusan ini, menurutnya sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dimana sudah melibatkan tim audit investigasi yang terdiri dari Inspektorat, Bkpsdm serta Sekretariat Daerah Seluma.
Sehingga keputusan pembatalan terhadap 7 orang PPPK tahap I sudah final.
" Ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," ujar Pj Sekda.
Sebagai informasi, sebelumnya Pemkab Seluma mengumumkan 15 orang PPPK Tahap I yang dibatalkan kelulusannya 1 diantaranya meninggal dunia. Pemkab Seluma pun memberikan waktu terhadap 14 orang yang dibatalkan kelulusannya untuk mengajukan sanggahan. Namun hanya 10 orang saja yang mengajukan sanggahan, dan 7 orang yang dinyatakan lulus masa sanggahan.
Penulis: rahmat
Berikut 15 peserta PPPK tahap I yang dibatalkan sebelum masa sanggahan:
1. Sefrian Yugianto, Penata Layanan Operasional, (meninggal dunia).
2. Haryadi Nurrahman Penata Layanan Operasional, (mengundurkan diri).
3. Heri Marleni, Pengendali Dampak Lingkungan, (tidak diakui oleh pimpinan).
4. Wengki Ade Putra, Ahli Pertama Pemadam Kebakaran Pemula, (surat keterangan bekerja tidak sah dan diberhentikan dengan tidak hormat per 27 Mei 2024).
5. Harri Quswanto, Pranata Trantibum, (tidak hadir pada saat pemeriksaan).
6. Ela Permatasari, Pengadministrasi, (tidak hadir pada saat pemeriksaan).
7. Heru Birman, Perkantoran Arsiparis Ahli Pertama, (tidak hadir pada saat pemeriksaan).
8. Sandi Sumarni, Pranata Trantibum, (tidak hadir pada saat pemeriksaan).
9. Emrefki, Guru Pertama Ahli, (tidak ada SK pembagian tugas mengajar).
10. Widya Agustin, Guru Ahli Pertama, (tidak ada SK pembagian tugas mengajar).
11. Siti Nurhalima, Guru Muatan Lokal, (tidak ada SK pembagian tugas mengajar).
12. Aprita Dwi Saraswati, Guru Ahli Pertama, (tidak ada SK pembagian tugas mengajar).
13. Younita Ariezona, Guru Pertama Ahli, (tidak ada SK pembagian tugas mengajar).
14. Eka Rukmana Sari, Guru Pertama Ahli, (tidak ada SK pembagian tugas mengajar)
15. Susandri, Guru Pertama Ahli, tidak ada SK pembagian tugas mengajar.
Adapun 8 nama yang dibatalkan:
1. Haryadi Nurrahman Penata Layanan Operasional Mengundurkan Diri
2. Heri Marleni Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Tidak Memenuhi Syarat
3 .Wengki Ade Putra Pemadam Kebakaran Pemula Tidak Memenuhi Syarat
4.Harri Quswanto Pranata Transitmu (Transportasi) Tidak Memenuhi Syarat
5.Heru Birmansyah Arsiparis Ahli Pertama Tidak Memenuhi Syarat
6.Siti Nurhalima Arsiparis Ahli Pertama Tidak Memenuhi Syarat
7.Ela Permatasari, Pengadministrasi
8.Sefrian Yugianto, Meninggal dunia.
Berikut 7 yang dinyatakan lulus sanggahan PPPK tahap I:
1.Eka Rukmana Sari, Guru Pertama Ahli
2.Sandi Sumarni, Pranata Trantibum
3.Emrefki, Guru Pertama Ahli,
4.Widya Agustin, Guru Ahli Pertama
5.Aprita Dwi Saraswati, Guru Ahli
6.Younita Ariezona, Guru Pertama Ahl
7.Susandri, Guru Pertama Ahli
