PedomanBengkulu.com, Jakarta - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) pengaduan dari Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan PT Timah Tbk (FKKB MKT) di Ruang Rapat Kutai, Lantai 3 Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7/2025).
Anggota BAP DPD RI Hj Leni Haryati John Latief mengatakan, pengaduan dari FKKB MKT yang berasal dari Provinsi Bangka Belitung menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah untuk senantiasa melindungi hak-hak para pekerja dengan penuh.
"Hak-hak para pekerja mesti diberikan secara penuh, jangan sampai dibiarkan berlarut-larut, apalagi diabaikan sampai 18 tahun. Tanpa pemenuhan hak pekerja, kesejahteraan mereka akan merosot dan stabilitas ekonomi bisa terganggu," kata Hj Leni Haryati John Latief.
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, pemenuhan hak-hak pekerja bukan hanya mengenai upah yang adil atas apa yang mereka kerjakan, namun juga kondisi kerja yang aman dan sehat, serta jaminan sosial dan perlindungan lainnya.
"Orang kalau hak-haknya terpenuhi yang untung sebenarnya perusahaan itu sendiri, bahkan pemerintah juga mendapatkan dampak positifnya. Orang jadi termotivasi giat bekerja dan produktifitasnya jadi meningkat. Kalau banyak orang yang rajin, sebuah wilayah akan maju," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Bengkulu ini menekankan, pemenuhan atas hak-hak pekerja juga secara tidak langsung dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih harmonis dan mengurangi potensi konflik antara pekerja dan pengusaha.
"Ini juga merupakan perwujudan dari nilai-nilai Pancasila, bahkan menyentuh semua sila, baik nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang beradab, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial. Jadi mengabaikan hak pekerja sama saja mengabaikan Pancasila," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Data terhimpun, FKKB MKT dalam tuntutannya meminta agar janji pesangon yang belum dipenuhi oleh pemerintah dan PT Timah terkait restrukturisasi pada tahun 1995 segera ditunaikan. Meski telah 18 tahun, FKKB MKT tetap teguh menagih hak mereka dengan berbagai upaya.
Permasalahan ini menyangkut 17.243 karyawan dengan jumlah dana sebesar Rp35 miliar. Dahulu, pemerintah dan DPR telah berkomitmen akan menyelesaikan persoalan ini namun hingga saat ini belum terealisasi meskipun kepemimpinan telah berganti periode. [**]