PedomanBengkulu.com, Seluma - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama forum PPPK tahap II Di Gedung Sekretaris Dewan (Sekwan).
Sempat di jadwalkan hari rabu besok namun karena terjadi perubahan jadwal RDP di lakukan siang ini, Selasa 15 Juli 2025 pukul 2 siang. RDP siang ini diketahui merupakan babak akhir untuk menentukan proses PPPK tahap II akan dilanjutkan atau dibatalkan.
Sebagai informasi, Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma beberapa waktu lalu sudah mengeluarkan berita acara perihal pembatalan Tahapan seleksi PPPK Tahap II, namun keputusan pinalnya tetap masih menunggu putusan Bupati Seluma.
Dedy Ramdan Pj Seksa Seluma mengatakan, proses seleksi PPPK tahap II tetap akan dilanjutkan namun pokusnya untuk mengejar R4, karena untuk pengangkatan PPPK tidak memungkinkan daerah.
"Alhamdulillah kita sudah RDP dengan DPRD bersama forum PPPK tahap II, tadi sudah disimpulkan bahwa nanti proses seleksi PPPK tahap II ini nanti kita proses, tapi pokus ke pemenuhan R4," Sampai Seksa Seluma, Selasa 15 Juli 2025.
Sekda melanjutkan, untuk tahapan proses seleksi PPPK tahap II ini, pihaknya akan segera memperoses dan berkoordinasi dengan BKN, karena yang melakukan tahapan tersebut adalah pihak BKN.
"Karena untuk mengangkat kembali PPPK secara keuangan daerah kita tidak mampu, jadi PPPK paruh waktu dulu. Namun untuk pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu disesuaikan dengan kemampuan daerah," Tutur Sekda.
Sementara itu ketua forum PPPK tahap II, Andika Pranata menyampaikan, ia berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung aksi mereka dari awal sampai akhir.
Andika juga menambahkan bahwa hasil RDP yang dilakukan siang hari ini sudah sesuai harapannya untuk tahapan seleksi PPPK tahap II tetap dilanjutkan.
"Kalau memang ada anggaran nya nanti kami akan di angkat jadi penuh waktu, kalau belum ada anggaran kami akan sabar menunggu untuk R4 di angkat jadi penuh waktu." Tutupnya.
Sebagai informasi, kode R3 dan R4 pada seleksi PPPK merujuk pada status peserta non-ASN (Aparatur Sipil Negara) berdasarkan data kepegawaian. R3 ditujukan untuk peserta non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, sedangkan R4 ditujukan untuk peserta non-ASN yang tidak terdaftar dalam database. Ketuanya akan menjadi PPPK Paruh waktu.
Penulis: rahmat