PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Jakarta - Pada 2029 mendatang, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan presiden/wakil presiden digelar terpisah dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
Anggota DPD Republik Indonesia (RI) Hj Leni Haryati John Latief, mengatakan, selama tidak ada pihak yang dirugikan, keputusan MK tersebut mesti dihormati dan disikapi dengan bijaksana tanpa kegaduhan yang melampaui batas-batas hukum tata negara.
"Prinsipnya jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Kalau memang ada yang perlu disempurnakan, kan bisa lewat undang-undang. Jangan sampai ada regulasi yang tersandra dengan kepentingan sempit. Dengarkan suara masyarakat secara utuh dan komprehensif," kata Hj Leni Haryati John Latief, Kamis (10/7/2025).
Lulusan Magister Administrasi Publik Universitas Bengkulu ini menjelaskan, apa yang dibutuhkan saat ini adalah mengenai pentingnya penguatan peran DPD RI dalam sistem Pemilu Nasional 2029.
"DPR mewakili suara partai, sedangkan DPD mewakili suara daerah, corongnya daerah, sudah saatnya kewenangan DPD setara dengan DPR dalam proses legislasi dan anggaran agar terjadi keseimbangan antara pusat dan daerah," ujar Hj Leni Haryati John Latief.
Mantan Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi Bengkulu ini menekankan, kewenangan yang seimbang tersebut terasa lebih dibutuhkan lagi ketika menyangkut otonomi daerah, pertanahan, dan pemekaran wilayah.
"Demokrasi harus sehat yang cerminannya mesti dilihat dari terhapusnya ketimpangan pembangunan di daerah. Bagaimana demokrasi bisa dikatakan berkualitas kalau peran wakil daerah lemah dalam sistem kebijakan nasional," ungkap Hj Leni Haryati John Latief.
Pembina Bundo Kanduang Provinsi Bengkulu ini menambahkan, Pemilu 2029 adalah momen yang sangat pas untuk mendorong reformasi politik agar DPD RI punya peran yang seimbang dengan DPR sehingga daerah yang masih terbelakang punya harapan kepada wakil mereka yang berjuang secara independen di Senayan.
"Pembangunan nasional di daerah-daerah harus berjalan dengan seadil-adilnya, apa yang tidak bisa diperjuangkan DPR karena misalnya bertentangan dengan kepentingan partai dapat diperjuangkan DPD," demikian Hj Leni Haryati John Latief.