Pedomanbengkulu.com, Bengkulu - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu Mustarani Abidin mendukung penegakan hukum yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024.
"Karena ini sudah berposes dan sudah melalui pihak Aparat Penegak Hukum (APH), kami sebagai orang yang di Sekretariat ini tentu akan membantu pelaksanaan-pelaksanaan kegiatan yang dilakukan APH khususnya Kejati Bengkulu," kata Mustarani saat dikonfirmasi saat Tim Kejati Bengkulu melakukan penggeledahan di DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (24/6/2025).
Mustarani menyatakan pihaknya kooperatif terkait perkara yang sedang diusut Kejati Bengkulu. "Kami tentu kooperatif, apa yang menjadi hak untuk mengambil dokumen ataupun melakukan klarifikasi baik yang bersifat pengajuan pertanyaan-pertanyaan kami akan jawab semampu kami dalam membantu pihak Kejati Bengkulu," jelas Mustarani.
Diketahui, pada penyidikan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu 2024, Kejati Bengkulu menggeledah dua bidang pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yakni Bagian Umum dan Bagian Keuangan.
Kejati juga menggeledah Kantor BPKAD Provinsi Bengkulu. Dan dalam penggedahan 2 lokasi, penyidik mengamankan 20 bok kontainer dokumen.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik Kejati Bengkulu juga memeriksa beberapa orang yang merupakan pegawai pada Sekretariat Dewan Provinsi Bengkulu.
Diketahui, penyidik Kejati Bengkulu telah memeriksa Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu dan Mantan Bendahara. Selain itu, penyidik setidaknya sudah memeriksa puluhan orang terkait perkara dugaan korupsi Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tersebut.