PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dan Kantor Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH mengatakan, sekitar 20 bok dokumen diamankan penyidik dari kegiatan penggeledahan.
"Iya ini sudah penyidikan. Penggeledahan merupakan rangkaian dari penyidikan perkara di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu," kata Danang di lokasi penggeledahan, Selasa (24/6/2025).
Pantauan di lokasi, dua bidang pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu yang digeledah Kejati yakni Bagian Umum dan Bagian Keuangan.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik Kejati Bengkulu juga memeriksa beberapa orang yang merupakan pegawai pada Sekretariat Dewan Provinsi Bengkulu tersebut.
Diketahui, penyidik Kejati Bengkulu telah memeriksa Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu dan Mantan Bendahara. Selain itu, penyidik setidaknya sudah memeriksa puluhan orang terkait perkara dugaan korupsi Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tersebut.