Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Sidang Perkara Pengeroyokan RA, JPU Terapkan Tuntutan Restitusi Terhadap Anak

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Sidang perkara RA warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu yang sempat viral dan menjadi korban pengeroyokan, Sabtu (21/9/2024) silam yang dilakukan oleh ke dua anak sebut saja Perkasa ( nama samaran - red ) dan Kuat ( nama samaran - red ) terus bergulir di Pengadilan Negeri ( PN ) Rejang Lebong.

Pasalnya, hari ini ( Rabu 14 / 5 / 2025 ), pukul 17.30 WIB dalam Agenda sidang pembacaan tuntutan, JPU ( Jaksa Penuntut Umum ) Kejari Rejang Lebong secara tegas menuntut ke dua anak yakni Perkasa dan Kuat dengan tuntutan restitusi sebesar Rp. 90 juta sebagai biaya pengobatan lanjutan terhadap korban berdasarkan surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK). 

Hal ini diungkapkan oleh Kajari RL, Fransisco Tarigan, SH, MH melalui Kasi Pidum Kejari RL, Masdalianto, SH saat dijumpai awak media di Kantor Kejari RL, Rabu ( 14 / 5 ), Pukul 18.00 WIB.

" Benar, hari ini kita telah membaca dua tuntutan perkara anak di Pengadilan Negeri Rejang Lebong. Dimana, ke dua anak ini kita bebankan dengan tuntutan restitusi berdasarkan surat LPSK sebesar Rp. 90 juta yang akan ditanggung bersama oleh kedua anak," tegasnya. 

Penerapan tuntutan restitusi ini sendiri, sambungnya, merupakan tuntutan perdana yang diterapkan oleh JPU Kejari RL di Kabupaten Rejang Lebong. Pembacaan Tuntutan ini sendiri langsung dibacakan oleh JPU dan disaksikan oleh majelis hakim.

" Selama ini kita belum pernah menerapkan tuntutan restitusi ini di Kabupaten Rejang Lebong. Namun, setelah kita lihat perkara yang menimpa korban RA yang mengakibatkan kelumpuhan, maka kita menerapkan tuntutan tersebut. Tuntutan restitusi adalah permintaan kepada pengadilan untuk memberikan ganti rugi kepada korban tindak pidana atas kerugian yang ditimbulkan oleh pelaku. Tuntutan restitusi bertujuan untuk mengembalikan korban ke posisi semula sebelum tindak pidana terjadi, baik secara materiil maupun imateril. 

Untuk diketahui, RA (16) warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menjadi korban pengeroyokan, pada Sabtu (21/9/2024).

Peristiwa pengeroyokan tersebut bahkan sempat viral di media sosial dan menarik perhatian warga Rejang Lebong.

Pelajar SMA ini menderita luka tikaman sajam saat kejadian dilokasi  Simpang Rimbo Recap, Kelurahan Air Putih Baru, Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian kaki - tangan - luka memar pada bagian pelipis mata - dua luka tusuk pada bagian punggung yang diduga mengakibatkan kelumpuhan bagi korban.

Atas kejadian tersebut, berbagai upaya telah dilakukan oleh berbagai pihak seperti Kapolres RL, Kejaksaan Negeri RL dan Bupati RL untuk memulihkan kondisi RA dengan melayangkan surat secara resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) untuk mendapatkan Restitusi ataupun Pembiayaan pengobatan Lanjutan. ( Julkifli Sembiring)