Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Wednesday, August 20

Pages

Berita Terkini

Setahun Kabur Usai Cabuli Siswi SMP, Pemuda Ini Diringkus

PedomanBengkulu.com - Pemuda inisial PI alias WN (18) diringkus Tim Opsnal Macan Kandis Satreskrim Polres Bengkulu atas kasus dugaan pencabulan terhadap siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bengkulu Utara. 

Kanit PPA Polres Bengkulu Utara, Ipda Freddy Silaen menjelaskan, terduga pelaku yang berhasil diamankan sebelumnya kabur usai melakukan dugaan pencabulan terhadap korban sekitar September 2023 lalu. 

"Terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma. Sedangkan korban yang masih dibawah umur adalah warga Kabupaten Bengkulu Utara," kata Freddy, Minggu (4/5/2025).

Freddy menyebut, sebelum diamankan, terduga pelaku sempat kabur ke Kabupaten Seluma ke tempat kedua orangtuanya. Setelah melewati serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Macan Kandis mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku ke Kabupaten Bengkulu Utara dan langsung melakukan penangkapan.

"Terduga pelaku diamankan di kediaman saudaranya di Kabupaten Bengkulu Utara. Saat ini terduga pelaku menjalani penyidikan Tim Penyidik Unit PPA Polres Bengkulu Utara," jelas Freddy. 

Dugaan pencabulan tersebut terjadi sekira September 2023 dini hari. Korban saat itu terbangun dan tiba-tiba melihat korban sudah berada di Kamarnya dengan posisi duduk di Kursi sembari melihat korban.

Terduga pelaku saat itu mengajak korban berhubungan badan namun korban menolak. Terduga pelaku kemudian memaksa korban. Korban sempat memberontak dan mengancam pelaku akan melaporkan perbuatan tersebut kepada orangtua korban sehingga terduga pelaku menghentikan aksinya. 

"Terduga pelaku disangkakan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17  Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang," tutup Freddy. (Tok)