PedomanBengkulu.com - EL warga Kota Bengkulu yang merupakan sopir taxi online hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani proses tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. EL ditangkap polisi sekitar pertengahan maret 2025 lalu terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang wanita muda yang berprofesi sebagai pemandu lagu di tempat hiburan malam di Kota Bengkulu.
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari terungkap, EL menawarkan pada penumpangnya yang baru tiba di Bandara sejumlah wanita muda cantik sebagai pemuas nafsu dengan tarif Rp 2 juta untuk sekali kencan.
Sang penumpang pun tertarik dengan salah foto wanita cantik yang di sodorkan oleh EL, hingga akhirnya transaksi seks terselubung tersebut terjadi di salah satu Hotel berbintang di Kota Bengkulu. Namun usai sang penumpang tersebut selesai berkencan, EL ditangkap polisi.
Saat ini, EL oleh JPU Kejari Bengkulu ditahan selama 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu guna mempermudah proses penuntutan.
"EL disangkakan pasal berlapis yakni pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 296 KUHPidana Sebagimana di atur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Kedua Pasal 296 KUHP," tegas Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH, Kasi Pidum Kejari Bengkulu.
Rusydi menambahkan, JPU akan segera merampungkan dakwaan dan melimpahkan berkas EL ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan. (Tok)