PedomanBengkulu.com - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu langsung menahan Walikota Bengkulu periode 2007-2012 Ahmad Kanedi setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi atau perbuatan melawan hukum yang terjadi di Aset Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang di atasnya berdiri bangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Kota Bengkulu.
Saat digiring penyidik mengenakan rompi tahanan warna orange, Ahmad Kanedi yang juga mantan Anggota DPD RI dua periode dengan tangan diborgol hanya bisa tertunduk lesu saat menuju mobil tahanan Kejaksaan. Ahmad Kanedi langsung ditahan dan ditipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu selama 20 hari kedepan guna mempermudah proses hukum selanjutnya dengan dikawal ketat oleh Polisi Militer dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/1 Bengkulu, Kamis (22/5/2025).
Ketua Tim Penyidikan Andri Kurniawan, SH.MH didampingi Asintel Kejati Bengkulu, Dr. David Palapa Duarsa, SH.MH, Aspidsus Suwarsono, Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH.MH menjelaskan, penetapan Ahmad Kanedi sebagai tersangka dalam kasus ini, notabenenya sebagai Wali Kota Bengkulu periode 2007-2012.
"Tersangka langsung ditahan terhitung hari ini 22 Mei hingga 10 Juni 2025 di Rumah Tahanan Kelas II B Bengkulu," jelas Andri yang juga Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu.
Andri meyebutkan, baru satu orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Mega Mall yang ditafsir merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Berdasarkan informasi dan data yang berhasil dihimpun di lapangan, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terjadi sejak tahun 2004 silam. Saat itu lahan Mega Mall yang merupakan aset Pemkot Bengkulu statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pemerintah Daerah Kota Bengkulu.
Seiring berjalannya waktu, lahan yang awalnya HPL tersebut diduga tiba-tiba berubah status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan terpecah menjadi dua buah SHGB. Dua SHGB itu yakni di lahan Mega Mall dan lahan pasar.
Kemudian, setelah berstatus SHGB, lahan itu oleh pihak Manajemen PTM diagunkan untuk pinjaman di Bank. Seiring berjalannya waktu, pihak Mega Mall diduga tidak mampu membayar hutang ke bank tersebut.
Akibat tak mampu membayar, pihak Mega Mall diduga mengagunkan lagi ke Bank lain untuk menutup hutang dari bank sebelumnya. Lantaran diduga juga tak mampu membayar hutang dari bank kedua, diduga lahan milik Pemda tersebut statusnya dialihkan kemudian dijadikan jaminan untuk pinjaman ke pihak lain guna menutupi hutang sebelumnya yang telah menumpuk.
Ironisnya, lahan tersebut terancam hilang jika dugaan melawan hukum yang merugikan negara tersebut tidak dibongkar Kejati Bengkulu. Pasalnya, jika pinjaman ketiga kepada pihak lain tak juga dibayar pihak PTM, maka terindikasi lahan Pemda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman ketiga.
Tidak sampai disitu, parahnya lagi, sejak PTM berdiri, tidak ada kontribusi yang diberikan kepada Pemda, karena sejak pertama berdiri, pihak PTM tidak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke Pemda sehingga diduga menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah. (Tok)