PedomanBengkulu.com, Seluma - Setelah melakukan tahapan yang panjang dan sesuai aturan Yang ada, hari ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma resmi menahan 5 orang tersangka dalam dugaan tindak Pidana kasus pembebasan lahan pada 2009, 2010 dan 2011.
Kejari Seluma sebelumnya sudah menetapkan 8 orang dalam kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 dan 2011 lalu, 5 di tahan hari ini di bawak ke Rutan kelas I Malabero, Bengkulu, dan 3 sedang menjalani hukuman dalam perkara lainnya.
"Ya, pada hari ini kami saat ini sudah menahan 8 orang tersangka dalam kasus pembebasan lahan 2009, 2010 dan 2011. Namun tiga diantaranya sudah berada di rutan Malabero dalam kasus tukar guling lahan, dan 5 orang yang ditahan hari ini merupakan tersangka baru dalam kasus pembebasan lahan," Jelas Dr Eka Nugraha, Kajari Seluma, Selasa 20 Mei 2025.
Diketahui ke 5 orang tersangka yang ditahan hari ini, Japerson mantan Kabag Tapem 2011 , Syaiful Dali mantan Sekda 2011, Edi Susilo mantan Kasubag pertanahan, Amzan Zahari bendahara pembantu dan Tarmizi Yunus mantan Kabag Tapem, sedangkan untuk tiga orang yang telah di tahan di lapas yakni, Murman Effendi mantan Bupati Seluma , Mulkan Tajudin mantan Sekda dan Djasran Harhap kepala BPN.
"Alasan dilakukan penahanan adalah untuk memudahkan pemeriksaan. Serta dikhawatirkan para tersangka menghilangkan barang bukti. Sehingga kami tahan selama 20 hari kedepan," Ungkap Kajari Seluma.
Total kerugian Negara dalam kasus perkara ini di mencapai Rp 11 Miliar, yakni di Tahun 2009 kerugian negara mencapai Rp 4 miliar, tahun 2010 kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar dan tahun 2011 kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar. Dengan total KN Rp 11 miliar
Penulis: rahmat