PedomanBengkulu.com - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, gaji 13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dibayarkan bulan Juni 2025.
"Kabar gembira, kabar gembira bagi ASN dan P3K Provinsi Bengkulu Insya Allah dari tanggal 1 Juni sampai 4 Juni saya sudah perintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk membayarkan gaji ke 13 sekaligus TPP," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, Jumat (30/5/2025).
Helmi Hasan berpesan kepada ASN dan PPPK agar menggunakan gaji ke 13 dan TPP untuk kebaikan.
"Pesan Gubernur gunakan itu untuk kebaikan dunia akhirat," pesan Helmi Hasan.
Sekadar informasi, Pemprov Bengkulu mencairkan gaji ke 13 dan TPP pertama se Indonesia. Total anggaran yang dicairkan untuk gaji pokok Rp 54 miliar, gaji ke 13 Rp 54 miliar dan TPP 13 Rp 18 miliar. (Tok)