PedomanBengkulu.com, Lebong - Untuk kedua kalinya pria yang diketahui bernama Regi Sugiarto alias Sugik, melecehkan nama daerah dan masyarakat Kabupaten Lebong, yang pertama melalui akun tiktok Fic dan yang terbaru melalui akun BANG GACOR. Atas pernyataan yang tidak pantas dilontarkan pria diketahui kelahiran Desa Pukur Bengkulu Utara tersebut, memancing reaksi dan ketersinggungan dari masyarakat Kabupaten Lebong, berujung dilaporkan secara resmi ke Polres Lebong Sabtu (25/05/2025).
Sebelumnya, melalui platform tiktok Regi Sugiarto melalui akun BANG GACOR dan Fic, menyebutkan sejumlah pernyataan ujaran kebencian yang jelas menyinggung masyarakat Kabupaten Lebong. Rekaman pernyataan di aplikasi tiktok terbaru dari akun BANG GACOR tersebut viral dan langsung memancing sejumlah reaksi, termasuk desakan meminta aparat penegak hukum, agar segera memproses hukum kepada Regi Sugiarto alias Sugik.
Pelaporan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi siapapun, untuk bisa bermedia sosial dengan baik dan benar, serta tidak melakukan pelecehan, pencemaran atau mempermainkan isu sensitif yang berkaitan dengan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
Sementara itu Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani SH SIK dikonfirmasi PedomanBengkulu.com membenarkan adanya pelaporan dari masyarakat Kabupaten Lebong terkait diduga pelaku pencemaran nama baik daerah dan masyarakat Kabupaten Lebong.
Dikatakan Kapolres Lebong, dengan berkembangnya media sosial sangat cepat sesuatu kejadian menjadi viral tersebar luas di elemen masyarakat, memang sangat perlu etika kontrol diri dalam menggunakan media sosial. Perihal Pidana pencemaran nama baik, adalah tindakan yang merugikan kehormatan atau nama baik seseorang melalui pernyataan yang menyerang martabat, baik secara lisan maupun tulisan.
Di Indonesia, lanjutnya, pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika dilakukan melalui media elektronik.
"Terkait kasus yang terjadi, kami dari pihak keamanan sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini telah menjadi atensi dan akan secepatnya ditangani," ucap Kapolres Lebong, Senin (26/05/2025) pagi.
Selain itu, Kapolres Lebong juga menyampaikan agar masyarakat untuk tetap tenang, dapat menyikapi permasalahan yang ada dengan tidak melakukan tindakan yang berlebihan dan mempercayakan proses hukum tetap berjalan.
"Untuk masyarakat diharapkan menyikapi dengan kepala dingin dan jangan sampai melakukan tindakan yg dapat menimbulkan tindak pidana lainnya. Secepatnya akan kami infokan kembali (perkembangannya,red)," tutupnya.[spy]