Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dua Tahun, Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Sunat Gaji Honorer Rp 500 Juta

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - JM (52) Bendahara Pengeluaran Satpol PP Rejang Lebong tahun anggaran 2022 ditetapkan kejaksaan Negeri Rejang Lebong dalam kasus Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Pembayaran Honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rejang lebong Tahun Anggaran 2021- 2022.  

Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H., M.H didampingi Kasi Inteljen Hendra Mubarok S.H. dan Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, S.H., M.H. pada saat Press Conference dÄ© Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Senin 19/5/2025 mengatakan, JM selama kurun waktu 2 tahun melakukan dugaan korupsi senilai RP 500 juta 

" Dari pemeriksaan yang kita lakukan, JM ini melakukan pemotongan honor dan memenaipulasi data jumlah  Tenaga Kerja Sukarela ( Honorer) di Satpol PP. Ditahun 2021 pagu anggaran untuk honorarium sebesar Rp.1.585.800.000,- dan Tahun 2022 sebesar Rp.1.231.200.000, ,- yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Rejang Lebong TA. 2021 dan 2022. Atas tindakan tersebut kita tetapkan JM menjadi tersangka dan mulai ditahan terhitung hari ini senin 19/5 hingga 20 hari kedepan, " ungkap Kajari 

Disampaikan Kajari, modus yang digunakan JM untuk dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan penyalah gunakan wewenang dalam pembayaran Horarium para tks yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban sebenarnya dan tidak sesuai dengan hak hak yang seharusnya diterima para tks

" Jm ini melakukan pemotongan honor yang diterima TKS. Jumlah yang diterima tks dengan jumlah uang yang laporkan berbeda. Selain melakukan pemotongan honor, jm juga memanipulasi data penerima honor. JM juga memanfaatkan perjanjian antara tks dengan dinas dimana honorer tidak menuntut gaji padahal dalam aturan para tks ini mendapatkan honor. Besaran potongan dan honor yang tidak dibayarkan kepada tks ini setiap bulanya besarnya bervariasi sehingga dalam waktu 2 tahun anggaran yang dikorupsi mencapai 500 juta, "kata kajari

Atas tindakan yang tersebut JM dijerat dengan  Pasal 2 Ayat 1 (1) jo Pasal 1 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun dengan Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 18 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsidiar : Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang -undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Pasal 8 tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 20 Tahun 2001 Ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Lebih Subsidair:Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang - undang Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP 

"Kemungkinan akan untuk perkara ini tidak tertutup barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti, "pungkas Kajari( Julkifli Sembiring)