PedomanBengkulu.com - Mulai 5 Januari 2025, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan bermotor dengan memperkenalkan opsen pajak, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan di atas pajak pokok, bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan?
Opsen pajak merupakan tambahan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota di atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari nilai PKB atau BBNKB terutang. Meskipun demikian, untuk menghindari beban berlebih bagi masyarakat, tarif dasar PKB dan BBNKB telah disesuaikan.
* Perubahan Tarif Pajak Kendaraan
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB):
Tarif dasar PKB diturunkan dari maksimal 2% menjadi maksimal 1,2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
-Opsen PKB sebesar 66% dari PKB terutang.
-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
- Tarif BBNKB diturunkan dari 20% menjadi 12% dari NJKB.
- Opsen BBNKB sebesar 66% dari BBNKB terutang.
* Contoh Perhitungan
Misalkan Anda memiliki mobil dengan NJKB sebesar Rp300.000.000, dan tarif PKB di provinsi Anda adalah 1,2%. Maka:
•PKB Terutang: 1,2% x Rp300.000.000 = Rp3.600.000
•Opsen PKB: 66% x Rp3.600.000 = Rp2.376.000
•Total PKB yang Harus Dibayar: Rp3.600.000 + Rp2.376.000 = Rp5.976.000
Perlu dicatat bahwa opsen ini akan tercantum dalam kolom tersendiri pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda.
* Tujuan dan Dampak
- Penerapan opsen pajak bertujuan untuk:
•Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara langsung.
•Mempercepat penyaluran dana ke pemerintah kabupaten/kota.
•Mendukung pembangunan infrastruktur dan layanan publik di daerah.
Namun, beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini dapat menambah beban masyarakat dan mempengaruhi daya beli kendaraan bermotor. Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tarif dasar PKB dan BBNKB telah dilakukan untuk mengimbangi penambahan opsen, sehingga total beban pajak tidak meningkat secara signifikan.
Dengan adanya perubahan ini, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami struktur pajak yang baru dan mempersiapkan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Setelah tarif turun, pemerintah daerah bisa mengenakan opsen pajak sebesar 66 persen dari pajak yang terutang," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyan. (Tok)