Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemerintah Pusat Berlakukan Opsen Pajak, Tapi Gubernur Helmi yang Disalahkan

PedomanBengkulu.com - Pemerintah Pusat dari 2024 sudah dikasih mengumumkan bahwa 2025 akan ada kenaikan item pajak kendaraan yang dinamakan Opsen Pajak PKB.

Terhitung, mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Pusat memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan opsen pajak daerah ini merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kebijakan opsen pajak akan mempengaruhi STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan masyarakat. Nantinya, STNK kendaraan bermotor akan ketambahan kolom baru untuk kutipan Opsen Pajak.

Yang berubah adalah lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB/BBNKB dan SWDKLLJ yang biasanya melekat di STNK. Terdapat penambahan dua kolom pajak di tabel yaitu Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Jadi pajak pokoknya tidak naik, hanya ada Panambahan Item Pajak yakni Opsen PKB dan BBNKB (Untuk Bea Balik Nama).

Item Pajak ini berlaku bukan hanya di Bengkulu tapi seluruh Indonesia dan sudah di informasikan sejak tahun 2024 oleh pemerintah pusat. 

Kendati demikian, justru Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang justru disalahkan netizen di media sosial terkait kebijakan pemerintah pusat tersebut. Padahal Helmi Hasan baru dilantik jadi Gubernur Bengkulu pada Februari 2025.

"Pajak kendaraan Provinsi Bengkulu naik 33% Tertinggi Se-Indonesia. Pajak 7 jutaan, jadi 10juta kini, Biarlah kito pertahankan ajo nopol Luar adik sanak idak ngotak naik nyo," tulis warganet di media sosial. 

Padahal pemerintah pusat menegaskan bahwa penyesuaian tarif dasar PKB dan BBNKB telah dilakukan untuk mengimbangi penambahan opsen, sehingga total beban pajak tidak meningkat secara signifikan.

Dengan adanya perubahan ini, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami struktur pajak yang baru dan mempersiapkan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Setelah tarif turun, pemerintah daerah bisa mengenakan opsen pajak sebesar 66 persen dari pajak yang terutang," kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK), Lydia Kurniawati Christyan. (Tok)