Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Rumah Senilai Rp 1,5 Miliar Milik Rohidin Hasil dari Pemerasan Disita KPK

PedomanBengkulu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menyita satu unit rumah senilai Rp 1,5 miliar terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dengan tersangka mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM). 

Penyitaan dilakukan KPK setelah memeriksa tiga orang saksi, yaitu Staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman; Swandari Handayani selaku notaris/PPAT dan Naidatin Nida selaku wiraswasta di Polresta Sleman, Yogyakarta, Senin (17/3/2025).

"Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka (Rohidin Mersyah) yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta, di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.

"Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar," tegas Tessa.

Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. (Tok)