Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemprov Bengkulu Perpanjang Kontrak Tenaga Honorer dengan Kriteria Tertentu

Pemprov Bengkulu Perpanjang Kontrak Tenaga Honorer dengan Kriteria Tertentu
PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu resmi memperpanjang masa kerja tenaga honorer atau Non-ASN berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
Keputusan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi BengkuluHerwan Antoni, pada Sabtu, 8 Maret 2025. Surat tersebut mengatur perpanjangan masa kerja tenaga Non-ASN di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Bengkulu.
Surat edaran ini memuat tiga poin utama yang menjadi acuan bagi kepala OPD dalam memberikan rekomendasi perpanjangan kontrak.
Poin pertama menyatakan bahwa tenaga Non-ASN yang terdata dalam pangkalan database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1, serta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024, dapat direkomendasikan untuk perpanjangan masa kerjanya.
Poin kedua menyasar tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan mengikuti seleksi PPPK Tahap 2, serta mereka yang telah bekerja minimal dua tahun dan mengikuti seleksi PPPK. Kelompok ini juga berhak mendapatkan rekomendasi perpanjangan kontrak.
Sementara itu, poin ketiga menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Kerja Tenaga Non-ASN tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, menjelaskan bahwa surat edaran ini ditujukan kepada kepala OPD yang telah mengevaluasi tenaga Non-ASN yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 dan seleksi CPNS 2024. "Mereka yang memenuhi kriteria akan diberikan rekomendasi untuk perpanjangan masa kerjanya," ujar Gunawan.
Selain itu, Gunawan menambahkan bahwa tenaga Non-ASN yang tidak mengikuti seleksi Tahap 1 tetapi mengikuti seleksi Tahap 2 juga akan direkomendasikan untuk perpanjangan kontrak. "Kelompok kedua ini, yaitu tenaga Non-ASN yang mengikuti seleksi Tahap 2, juga berhak mendapatkan perpanjangan masa kerja," tegasnya.
Tak hanya itu, tenaga Non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun dan mengikuti seleksi PPPK juga termasuk dalam kriteria yang direkomendasikan untuk perpanjangan kontrak. "Bahkan, tenaga Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN tetapi mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 dengan masa kerja minimal dua tahun juga akan diperpanjang kontraknya," ungkap Gunawan.
Kebijakan ini diambil setelah Pemprov Bengkulu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kebutuhan tenaga Non-ASN di berbagai OPD. Dengan adanya perpanjangan kontrak ini, diharapkan tenaga honorer dapat terus berkontribusi dalam pelayanan publik sambil menunggu kepastian status kepegawaian mereka.
Keputusan ini juga dinilai sebagai langkah positif untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa status tetap. Namun, Pemprov Bengkulu tetap mengedepankan prinsip transparansi dan keadilan dalam proses seleksi dan perpanjangan kontrak tersebut.
Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisir keresahan di kalangan tenaga honorer sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di Provinsi Bengkulu.