Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE
Tuesday, September 2

Pages

Berita Terkini

Sejumlah Kepsek Hingga Ketua Dewan Diperiksa KPK Terkait Kasus Rohidin

PedomanBengkulu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Terkait kasus yang terjadi dalam periode 2018 hingga 2024 dan berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugas pemerintahan tersebut, KPK memeriksa saksi di dua lokasi berbeda, yaitu Gedung Merah Putih KPK di Jakarta dan Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, di Gedung KPK, penyidik memeriksa seorang saksi dari kalangan swasta, Nurul Hasanah. Sementara  di Bengkulu ada delapan saksi lainnya yang diperiksa yang berasal dari berbagai latar belakang, termasuk kepala sekolah dan anggota legislatif. 

Beberapa kepala sekolah yang diperiksa KPK yakni Eka Pariyantini Kepala Sekolah SMAN 4 Bengkulu Tengah, Alpauzi Harianto, Kepala Sekolah SMKN 2 Kota Bengkulu;  Manogu Sinabutar, Kepala Sekolah SMAN 7 Kota Bengkulu, Andri Heryanto kepala sekolah SMAN 1 Kepahiang dan Feri Irawan Kepala Sekolah SMAN 1 Mukomuko.

"Sementara anggota legislatif yang diperiksa KPK semuanya berasal dari partai golkar yakni Sumardi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Samsul Aswajar wakil ketua I DPRD Kabupaten Seluma dan Dodi Martian Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Tessa.

Untuk diketahui, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 23 November 2024 lalu. 

Lembaga antirasuah tersebut menyebut Rohidin meminta sejumlah anak buahnya menyediakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu untuk mendanai pencalonannya kembali pada Pilkada 2024. Penyidik KPK telah menyita uang sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang. 

Dari delapan orang yang terjaring operasi tangkap tangan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca. 

Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.  (Tok)