PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan mengabulkan penarikan perkara perselisihan hasil Pilkada Kota Bengkulu yang diajukam pasangan Dedy Ermansyah- Nuragiyanti Dewi Permatasari. Ini tertuang dalam ketetapan nomor : 102/PHP.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan, Selasa (4/2/2025) dihadiri Helmi Suanda, SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Dedy-Ronny.
"Dengan Ketetapan tersebut inshaAllah pak Dedy Wahyudi dan Pak Ronny Tobing akan dilantik 20 Februari 2025 di Jakarta", ujar Agustam Rachman, SH, MAPS Juru Bicara Pemda Kota Bengkulu Bidang Hukum ketika dihubungi awak media.
Tahapan Pilkada Kota Bengkulu sempat diwarnai permohonan sengketa di MK. Kemudian permohonan Sengketa ditarik kembali oleh Pemohon dalam hal ini pasangan Dedi Ermansyah-Nuragiyanti Dewi Permatasari. Penarikan perkara itu tidak serta merta dapat menjadi dasar KPU Kota Bengkulu untuk melanjutkan tahapan penetapan Walikota dan Wakil Walikota terpilih.
Karena KPU Kota Bengkulu tetap harus menunggu Ketetapan resmi dari MK bahwa perkara itu resmi ditarik dan proses sidangnya tidak dilanjutkan, sesuai Peraturan MK nomor 3/2024 pasal 60 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) huruf b.
"Saya yakin pasangan calon yang belum menang, akan mendukung kepemimpinan Pak Dedy-Pak Ronny di Kota Bengkulu sebab para kandidat itu semuanya berjiwa negarawan dan pasti akan turut memajukan Kota Bengkulu meski dari luar pemerintahan," ungkap Agustam.
"Apalagi kemenangan Pak Dedy-Pak Ronny Tobing ini merupakan kemenangan bersama, yaitu kemenangan seluruh masyarakat Kota Bengkulu tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan," tutup Agustam. (Tok)