Tampak Kapolsek dan Anggota Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang usai pengakapan BM di Lebong Tandai/spy
PedomanBengkulu.com, Lebong -
Pasca dilaporkan kepada Polisi pada 31 Januari 2024 lalu, atas tindakan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur masih berstatus pelajar 15 tahun warga Kecamatan Topos, pria berinisial BM (24) Warga Teluk Dien Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong, akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Rimbo Pengadang Polres Lebong di wilayah Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Amir Lukman Hakim mengatakan, pasca informasi BM dilaporkan ke polisi dirinya langsung melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Setelah mendapat informasi keberadaan BM di wilayah Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih Bengkulu Utara, pihaknya langsung bergerak dan berhasil menagkap
terduga pelaku ditangkap pada Jumat (7/2/2025) sore.
"Kamis (6/2/2025), kami mendapatkan informasi terduga pelaku berada di Lebong Tandai, besoknya kami langsung menuju tempat persembunyian BM dan berhasil menangkapnya," terang Kapolsek Amir Sabtu (8/2/2025) siang.
Dikatakan Kapolsek, untuk kronologis kejadian, terduga pelaku melakukan aksinya kepada korban pada sekira bulan Juni 2023. Kejadian pertama persetubuhan pelaku dengan korban, lanjut Kapolsek, korban sempat menolak saat diajak berhubungan badan. Karena terus dibujuk rayu, korban akhirnya luluh dan terjadilah hubungan badan hingga Januari 2024.
"Selepas kejadian pertama kali, terduga pelaku terus mengajak korban berhubungan badan setiap kali bertemu. Hingga akhirnya, perbuatan terduga pelaku terkuak dan dilaporkan ke Polsek Rimbo Pengadang pada 31 Januari 2024 lalu," beber Kapolsek.
Ditambahkan Kapolsek, tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo 76D UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang – Undang. RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 KUHPidana.
"Saat ini pelaku masih sudah kita amankan di Polsek Rimbo Pengadang, untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.[spy]