PedomanBengkulu.com - Pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan tahun 2024 tanpa perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK) ditunda.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Haryadi menyampaikan, informasi terbaru yang diterima melalui komunikasi Protokol Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) ditunda.
"Jadwal resmi pelantikan secara yuridis belum kita terima. Namun berdasarkan hasil rapat komisi II DPR RI bersama Mendagri tanggal 6 Februari. Terbaru informasi yang kita terima ditunda," kata Haryadi saat dikonfirmasi Jumat 31 Januari 2025.
Sementara terpisah, Komisi II DPR RI akan menggelar rapat ulang bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelantikan kepala daerah, dengan membahas putusan dissmisal MK terkait hasil sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dibacakan pada 3-5 Februari 2024.
"Iya sepertinya begitu (rapat ulang). Setelah putusan MK, mungkin kita akan adakan lagi rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.
Dasco menilai rapat terkait penentuan jadwal pelantikan seyogyanya dilakukan usai mendengarkan putusan MK. Sehingga, ada peluang bahwa kepala daerah terpilih dapat dilantik secara serentak.
"Mungkin lebih baik kita menunggu hasil putusan MK tersebut supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama, lebih banyak dari pada rencana semula," ucap Dasco.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan nantinya pemerintah bersama DPR akan mengkalkulasi ulang soal tanggal pelantikan usai putusan dismissal. Dasco menegaskan bahwa pelantikan tetap dilaksanakan Februari 2025.
"Sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari," ujar dia.
MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya, yakni 11–13 Februari 2025.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu telah menyepakati jadwal pelantikan khusus kepala daerah yang tak bersengketa di MK. Pelantikan digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025. (Tok)