Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Lima Tersangka Diamankan Polres Seluma Dalam Gelaran Ops Musang Nala l

Polres Seluma saat menggelar press conference tindak pidana, dalam gelaran Operasi Musang Nala 1 2024. (Foto: Pedoman Bengkulu/Rahmat

PedomanBengkulu.com, Seluma - Polres Seluma berhasil amankan 5 tersangka tindak pidana, dalam gelaran Operasi Musang Nala 1 2024 yang di lakukan oleh Satrestrim Polres Seluma. Ops Musang Nala tersebut sudah berlangsung sejak 20 mei 2024 kemarin hingga 3 Juni 2024, dan berhasil mengamankan 5 pelaku yakni (TO) 3 orang dan Non (TO) 2 orang, jumat 7 Juni 2024.

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo melalui Kasatreskrim AKP Dwi Wardoyo mengatakan, atas kerja sama yang baik anatara pihaknya dengan semua Polsek jajaran di wilayah Kabupaten Seluma sehingga Ops Musang Nala ini dapat tercapai.

“Atas kerja sama yang baik dengan Polsek jajaran Ops Musang Nala l ini dapat berjalan dengan baik dan tercapai 100 persen,” ungkap Dwi.

Berikut kelima pelaku yang berhasil diamankan Polres Seluma dalam Ops Musang Nala l tahun 2024:

1. Nama  KS 25 Tahun warga Desa Talang beringin Kec. Seluma Utara Kab. Seluma

Pelaku mengambil barang

KRONOLOGIS : Pada Hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023, Sekira pukul 23.00 Wib di Desa Talang Beringin Kec. Seluma Utara Kab Seluma di Pos 3 PT. LARAS PRIMA SAKTI, palaku melakukan pencurian di PT tersebut, dan berhasil di amankan di kediamannya.

2. Nama DA 44 Tahun petani warga Desa Sukamaju Kec. Air periukan Kab. Seluma, Pada Hari Kamis tanggal 7 September 2023 pelaku melakukan pencuran HP Jenis Vivo Y12 S di Desa Kungkai Baru, pelaku mengambil HP terebut melalui jendala dengan menggunakan kayu sebagai alat bantu.

3. Nama MK 34 Tahun Pekerjaan Wiraswasta Alamat Desa Lubuk telentang Kec. Lubuk sandi Kab. Seluma, ia melakukan pencurian HP merek Oppo di masjid Falihin saat korban warga Pink Raya sedang beristirahat, palaku diamankan berkat adanya CCTV yang terpasang di Area masjid Baitul Falihin.

4. Nama YA Umur 24 Tahun Pekerjaan Petani Alamat Desa Gunung bantan Kec. SAM Kab. Seluma, pelaku melakukan pencurian uang di dalam ATM milik DP warga Desa Gunung bantan Kec. SAM Kab. Seluma, saat korban akan mengambil uang ATM tersebut sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian sekitar 44 juta. Korban langsung melapor ke Polsek Semidang Alas Maras.

Namun, dalam kasus ini AKP Dwi Wardoyo mengatakan, pelaku dan korban sudah berdamai secara keluarga dan pelaku sudah mengembalikan uang milik korban.

5. Nama HY Umur 31 Tahun Pekerjaan Wiraswasta Alamat Desa Tanah abang Kec. Ilir talo Kab. Seluma, pelaku di amankan atas pencurian yang ia lakukan membobol pondok milik HM warga Desa Penago II Kec. Ilir talo Kab. Seluma, pada 18 April 2024 palaku berhasil membobol pondok milik korban dan mencuri barang-barang mulai dari HP sampai alat rumah tangga, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar 9 juta.

Penulis: Rahmat