Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pengumuman! KPU Lebong Perpanjang Masa Pendaftaran PPS Pilkada 2024 di 39 Desa

PedomanBengkulu.com, Lebong - Dikarenakan belum mencukupi jumlah pendaftaran minimal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, memperpanjang masa pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 39 Desa untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sesuai dengan Pengumuman KPU Lebong nomor : 13 /PP.04.2-Pu/1707/4/2024 tentang  perpanjangan pendaftaran seleksi calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada kabupaten lebong tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara. Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Lebong, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 9 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024.

Berikut Pengumuman Lengkapnya :