"Untuk jalan liku sembilan yang longsor kemarin masih pemasangan bronjong, kita juga melakukan penambahan bronjong. Kemudian, terkait untuk perizinan (Kawasan Hutan) kemarin pinjam pakai kawasan hutan, sudah diizinkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Nanti akan ditata oleh Balai Jalan," kata Tejo Suroso di Balai Raya Semarak, Rabu (21/2).
Penjelasan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) darurat yang diajukan Gubernur Rohidin Mersyah beberapa waktu lalu ada dua titik di Liku 9 dengan masing-masing luasan 4,6 hektar dan 2,6 hektar.
Karenanya, Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso berharap, keluarnya izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut penataannya dapat dilanjutkan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Bengkulu.
"Target kelanjutanya akan ditata oleh Balai Jalan. Pembangunan bronjong itu salah satu upaya dari Balai Jalan dalam menangani longsor, karena kami sudah mengusulkan perizinan Pinjam Pakai Kawasan Hutan," tutup Tejo Suroso. [AM]