Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Uji Publik Raperda Hak Penyandang Disabilitas, Usin Tekankan Pengayoman dan Perlindungan

PedomanBengkulu.com - Momentum peringatan HAM, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), menyelenggarakan uji publik naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Bengkulu pada Selasa (12/12/2023).

Raperda ini merupakan inisiatif anggota DPRD Provinsi Bengkulu, yang sejak tujuh tahun lalu menjadi perhatian seiring dengan lahirnya undang-undang Disabilitas. Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengatakan antusiasme dari masyarakat dalam memberikan pendapat, fakta lapangan, keluhan, serta aspirasi selama uji publik sangat banyak.

“Meskipun partisipasi dan dukungan masyarakat sangat banyak, saya menilai bahwa uji publik ini belum cukup untuk menyelidiki secara mendalam naskah akademik dan draft Raperda disabilitas ini . Saya berencana membuat link sebagai wadah untuk menerima masukan lebih lanjut terkait perbaikan, penghapusan, dan penambahan dalam naskah akademik dan draft Raperda,” ungkap Usin

Dalam pandangannya, Usin juga menyoroti pasal peralihan yang menetapkan pemberlakuan akses difabel lima tahun setelah diundangkan, mengusulkan agar pasal ini dihapus. Menurutnya, Raperda ini seharusnya berlaku sejak diundangkan untuk memastikan penyandang disabilitas segera mendapatkan manfaatnya.

Usin juga menyoroti hambatan fisik bagi penyandang disabilitas, seperti ketidakmampuan akses kursi roda ke Gedung DPRD. Ia menekankan perlunya mencantumkan dalam peraturan daerah bagaimana pembangunan dapat diakses oleh penyandang disabilitas dan kelompok lainnya.

“Saya ingin menorehkan sejarah kembali, bahwa kita bisa menyusun Raperda ini. Ini upaya kita membuat rekomendasi untuk melindungi, mengayomi, memberikan kewajiban negara dalam hal ini pemerintah daerah kepada penyandang disabilitas,” pungkas Usin.[AM]