Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pemdes Ujung Tanjung III Gelar Penetapan RKPDes dan Monev Akhir

PedomanBengkulu.com, Lebong -
Bertempat di Balai Desa Ujung Tanjung III Kecamatan Lebong Sakti, Jum'at (22/12/2023) telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2024. RKPDes itu sendiri ditetapkan berdasarkan penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu satu tahun kedepan. 

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Kapolsek Lebong Tengah Iptu Tulus Wibowo, Sekcam Lebong Sakti Devi Lesmana, Kasi PPM Lebong Sakti Irma Yuni, Penjabat Kades Martiana Sembiring, Ketua BPD Hardiwiyono beserta anggota, perangkat desa, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan. Kemudian tim pendampingan kegiatan desa, meliputi Tim Ahli Kabupaten, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. 

*Alhamdulillah RKPDes 2024 sudah ditetapkan. Sebagaimana diketahui, Dokumen RKPDes menjadi dasar untuk penyusunan penganggaran Desa yang akan dilaksanakan tahun 2024. Harapannya dengan ditetapkan RKPDes 2024, maka penyusunan APBDes bisa juga ditetapkan diawal tahun," ungkap Pj Kades Ujung Tanjung III Martiana Sembiring kepada PedomanBengkulu.com Jum'at (22/12/2023) siang.

Selain penetapan RKPDes 2024, lanjut Martiana, Pemdes Ujung Tanjung III juga melaksanakan kegiatan Monev tim gabungan Kecamatan Lebong Sakti, kegiatan monev akhir ini sebagai penetapan selesainya kegiatan fisik tahun anggaran 2023.

"Secara khusus kami dari Pemerintah Desa mengucapkan terima kasih atas dukungan unsur Tripika Lebong Sakti, Tim Pedamping Desa, BPD dan seluruh masyarakat, atas dukungannya dalam pelaksanaan kegiatan tahun 2023," bebernya.

Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atau Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, lanjut Martiana, pihaknya dalam penyusunan RKPDes maupun APBDes tahun 2024 nantinya, tidak bisa lari dari fokus penggunaan Dana Desa sesuai aturan tersebut. 

Dimana APBDes diutamakan penggunaannya untuk mendukung untuk penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan dan hewani. Kemudian program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa; dan/atau program sektor prioritas di Desa melalui bantuan permodalan BUMDesa/BUM Desa bersama, serta program pengembangan Desa sesuai potensi dan karakteristik desa.

"Mulai dari penetapan RKPDes hingga APBDes 2024 nantinya, program yang disusun akan tetap berpedoman pada Permendesa PDTT nomor 13 tahun 2023 teersebut," pungkasnya.[spy]