Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Potensi KN Hampir Rp 2 Milyar, Tipikor KUR Digarap Kejari Lebong

PedomanBengkulu.com, Lebong - Dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu unit Bank milik BUMN di Kabupaten Lebong tahun 2021-2022, yang berpotensi merugikan negara hampir Rp.2 Milyar, sedang digarap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong Provinsi Bengkulu. Bahkan penanganan kasus ini, ternyata sudah masuk tahap penyidikan. Peningkatan status penanganan kasus ini, setelah penyidik melaksanakan ekpose pasca serangkaian pemeriksaan terhadap pihak terkait dan hasil pengumpulan data.

"Peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, berdasarkan hasil ekpose dan ditemukan dua alat bukti," ungkap Kepala Kejari Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelejen Kejari Lebong saat menggelar konpers Selasa (05/09/2023) sore.

Dikatakan Arief,  berdarakan hasil ekspose pada kasus tersebut, pihaknya sudah menerbitkan surat perintah penyidikan tertanggal 05 September 2023. Untuk menindaklanjuti dugaan korupsi penyaluran KUR pada Bank BUMN pada rentan tahun 2021-2022.  
Pihaknya juga masih mendalami dugaan pihak-pihak yang terlibat dan bertanggungjawab dalam perkara ini.

Dilanjutkannya, hasil pengusutan sementara ditemukan indikasi melawan hukum tersebut, dengan modus operandi oleh oknum-oknum dengan menyalurkan dana KUR kepada masyarakat, namun pada prakteknya dana KUR yang disalurkan tersebut tidak sesuai peruntukannya.

“Permainan data nasabah, seharusnya dana tersebut disalurkan kepada nasabah yang namanya tercantum pada kredit di Bank tersebut, namun faktanya para nasabah tersebut tidak tahu-menahu dan tidak menerima, dan ini terindikasi menimbulkan kerugian negara mencapai hampir Rp 2 Milyar. Mohon dukungannya sementara ini kita masih lakukan penyidikan, untuk para tersangka nanti juga akan kita sampaikan ke publik melalui kawan-kawan media," pungkasnya.[spy]