Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Warung Kelontong Jual Tuak Digrebek Satpol PP

PedomanBengkulu.com, Lebong - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong, secara intens melaksanakan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2017 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Tuak (Minuman Tradisional Beralkohol), Minuman Racikan dan Lem Aica Aibon Sejenisnya di Kabupaten Lebong.

Seperti yang dilaksanakan
Selasa (18/7/2023) sore, tim Satpol PP melakukan penggrebekan untuk penertiban dugaan penyalahgunaan dan peredaran minuman jenis tuak, di salah satu warung kelontong milik DN warga Desa Talang Liak I Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong.

Kasat Pol PP Lebong Andrian Aristiawan melalui Kabid Trantimbum Bambang Iryanto. Tim yang dipimpinnya melaksanakan kegiatan penggeledahan berdasarkan laporan masyarakat. Dari informasi tersebut, disebutkan bahwa warga merasa resah dengan warung kelontong milik DN yang juga menjual minuman jenis tuak ditengah pemukiman warga.

Untuk memastikan informasi tersebut, lanjut Bambang, pihaknya langsung mendatangi warung milik DN, kendati pun awalnya mereka tidak melihat aktifitas jual beli tuak secara langsung karena tersamarkan warung kelontong. Berbekal surat perintah tugas (Sprint) pimpinannya. Tim meminta izin melakukan penggeledahan dan menemukan 29 liter minuman jenis tuak yang sudah di kemas dalam kantong plastik, yang disimpan dibelakang etalase warung milik DN tersebut.

"Kalau dari luar secara langsung tidak terlihat aktifitas jual beli tuak, karena tersamarkan dengan warung kelontong. Dari penggeledahan kami mendapatkan sekitar 29 bungkus siap edar disimpan dibelakang etalase warung. Kemudian barang bukti tersebut langsung disita dan dibawa ke Kantor Satpol PP Tubei," ungkap Bambang. 

Ditambahkan Bambang, selain menyita minuman jenis tuak sebagai barang bukti, pihaknya juga melakukan pendataan. Dikarenakan saat operasi warung hanya ada istri DN. Maka pihaknya akan memanggil DN selaku kepala keluarga secara langsung ke Kantor Satpol PP.

"DN (pemilik warung,red) tadi tidak ada, maka kita panggil ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.[spy]