Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Pesta Demokrasi 2024, Hak Pilih Pekerja Tidak Boleh Dihalangi

PedomanBengkulu.com, Jakarta - 14 Februari 2024, Bangsa Indonesia akan melaksanakan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR RI, DPRD Propinsi dan Kabupaten/Kota.

Terkait hal ini, Puadi Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan tidak boleh ada seorangpun yang menghalangi pekerja yang sudah memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2024.

Menurut dia, aturan larangan tersebut berlaku bagi perusahaan atau penyedia jasa yang akan mempekerjakan para pekerja yang sudah memiliki hak pilih, untuk memberikan hak pilih bagi pekerjanya pada Pemilu Serentak 2024.

"Perintah untuk melakukan pekerjaan pada hari pemilihan umum tidak boleh sampai menghalangi pekerja menggunakan hak pilihnya. Bagi pekerja dalam menggunakan hak pilihnya, telah dilindungi dalam UU 13/2003 jo. UU 7/2017," kata Puadi mengutip laman resmi Bawaslu RI, Kamis (9/3)

Puadi menegaskan jika ada pihak-pihak yang menghalangi para pekerja yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak diizinkan memilih oleh perusahaan dan penyedia jasa untuk memilih, maka dapat diancam dengan pidana. 

Aturan pidana itu tambah dia, termuat dalam Pasal 510 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

"Menghalangi pekerja menggunakan hak pilihnya adalah perbuatan pidana," tegas Puadi.[Red]

Untuk diketahui, Berikut perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024):

1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023);
2. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember 2022);
3. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022);
4. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023);
5. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023);
6. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023 - 25 November 2023);
7. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023);
8. Masa kampanye pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024);
9. Masa tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024);
10. Pemungutan suara (14 Februari 2024);
11. Penghitungan suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024);
12. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024);
13. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK);
14. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024);
15. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024).