Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ingat! Berbelok Tanpa Menggunakan Lampu Sein Berbahaya

PedomanBengkulu.com, Bengkulu – Saat mengendarai kendaraan di jalan raya, selain membutuhkan skill dalam berkendara juga dibutuhkan pemahaman terhadap aturan lalu lintas yang berlaku, masih sering di temui pengendara kendaraan bermotor mengabaikan keselamatan saat berkendara. Misalkan, tidak menyalakan lampu sein saat hendak berbelok atau berganti jalur, bahkan ada yang menyalakan lampu isyarat ke kiri tetapi berbelok ke kanan. 

Padahal, keberadaan lampu reting tersebut berfungsi untuk memberitahu kepada pengendara lain agar berhati-hati. Tidak hanya berbahaya bagi pengendara itu sendiri atau pun pengguna jalan lainnya. Tetapi, tidak menyalakan lampu sein atau salah menyalakan lampu sein juga termasuk pelanggaran lalu lintas.

Sesuai dengan UU LLAJ, pengendara yang abai dan tidak menyalakan lampu sein bisa didenda sebesar Rp 250.000 atau dipenjara selama satu bulan sesuai dengan UU LLAJ. 

Sanksi ini terdapat dalam pasal 294 yaitu bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Umumnya lampu sein dinyalakan saat hendak berbelok, kendati demikian masih banyak pengguna kendaraan yang salah dalam menggunakannya. Penggunaan lampu sein pada dasarnya sudah diatur dalam Undang-Undang, yaitu Undang-Undang No 22, Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, mengaktifkan lampu sein yang benar adalah 30 meter sebelum kendaraan berbelok ke arah tujuan. Mengapa demikian? 

(1) Agar pengendara lain dapat ikut ambil ancang ancang dan mewaspadai keadaan di sekitarnya. 

(2) Agar ada cukup waktu untuk memeriksa kondisi di sekitar motor lewat spion sebelum berpindah jalur, putar balik, atau berbelok. 

(3) Untuk menciptakan jarak aman di antara setiap kendaraan. 

Tips menggunakan lampu sein dengan benar adalah sebagai berikut :

(1) Nyalakan dengan Benar

Sebelum berbelok, pastikan untuk menyalakan sein. Contohnya jika motor akan berbelok ke sebelah kiri, segera nyalakan ke kiri minimal 30 meter sebelum berbelok, jangan sampai keliru menyalakan sein karena bisa memberikan dampak fatal untuk diri sendiri serta orang lain. 

(2) Sebagai Tanda untuk Belok

Ketika berada di pertigaan atau perempatan serta ingin berbelok, pengguna harus menyalakan lampu sein. Hal ini dilakukan agar dapat memberitahu maupun memberi isyarat pada pengendara, baik di bagian depan atau belakang. 

(3) Tanda untuk Mendahului Kendaraan Depan

Saat pengendara ingin menyalip kendaran bagian depan yang memiliki laju kendaraan lambat, lampu sein harus dinyalakan sehingga pengguna kendaraan depan dapat melihat isyarat yang dimaksud. 

“Setiap pengemudi harus mengetahui arti penggunaan lampu sein. Contohnya, ketika berada di belakang kendaraan yang memiliki kecepatan konstan, kemudian pengemudi di depan menyalakan sein di posisi kanan. Tujuannya adalah, melarang pengemudi di belakang untuk menyalip, serta terdapat kendaraan lain yang datang dari arah lain sehingga terdapat potensi bahaya,” ungkap Instruktur Safety Riding Astra Motor Bengkulu Noval Yunaidi. [Rls]