Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Bawa Sabu, Polisi Amankan Warga Bengkulu

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Personil Polsek Sindang Kelingi Bersama Sat Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan ZA warga Bengkulu yang berprofesi sebagai Nelayan di Pulau Baai karena membawa Narkoba jenis Sabu. Penangkapan ZA ini dilakukan di depan Mapolsek Sindang Kelingi pada saat melintas dari arah Binduriang ke Curup, Rabu [29/3/2023]. 

"Benar, kita melakukan penangkapan terhadap Za karena memiliki narkoba jenis sabu, sayangnya rekannya yakni YO berhasil kabur pada saat ditangkap. Za dan YO ini baru membeli sabu di wilayah Binduriang dan akan dibawa ke Bengkulu," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan ZA ini berawal ketika personil Polsek Sindang Kelingi mendapat informasi bahwa ada 2 orang yang membawa narkoba akan melintas ke arah Bengkulu. Mendapat informasi tersebut personil Polsek bersama personil Sat narkoba melaksanakan Razia di depan Mapolsek. 

"ZA bersama Yo yang mengendarai sepeda motor Bead kita hentikan. Awalnya personil kita telah mengamankan YO namun fokus anggota tepecak karena ZA ini membuang sesuatu ke semak, pada saat ZA dimankan dan dilakukan pencarian barang yang dilempar tersebut, YO melarikan diri ke bagian belakang Polsek, meski sudah dilakukan pengejaran namu YO berhasil menghilang. Sedangkan ZA tidak dapat melarikan diri dan barang yang dilemparkan ya juga kita temukan, dari pengecekan ternyata barang tersebut merupakan Narkoba jenis Sabu," ungkap Kapolres.

Ditambahkan Kapolres sabu yang berhasil diamankan tersebut seberat 2,15 gram yang dibelinya dari seseorang di desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi.

" Za dan YO ini membeli barang dari seseorang senilai Rp 1.300.000, keduanya juga sempat mengkonsumsi narkoba tersebut. Anggota dilapangan telah mengantongi identitas penjual narkoba tersebut masih melakukan pengejaran baik terhadap penjual maupun YO," kata Kapolres.

Tersangka ZA ini sendiri, lanjut Kapolres, terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp.8 Miliar.

" ZA kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009," pungkas Kapolres. [Julkifli Sembiring]