Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Polres Rejang Lebong Launcing ETLE Mobile

PedomanBengkulu.com, Rejang Lebong - Polres Rejang Lebong mulai Kamis 10/11/2022 menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik. Penerapan tilang elektronik tersebut diresmikan pemanfaatanya oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong.

"Untuk tahap awal ini kita masih menggunakan ETLE Mobile. Dimana petugas yang akan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas melalui media Go Pro, Dashcamp maupun Hanphone petugas secara open camera yang telah disetting tanggal, tempat, waktu dan nama petugas. Untuk ETLE status belum kita miliki, "kata Kapolres.

Ditambahkan Kasat Lantas AKP. Radian Andy Pratomo, SIK terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut pelanggarannya : 

* Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan

* Tidak mengenakan sabuk keselamatan

* Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

* Melanggar batas kecepatan

* Menggunakan pelat nomor palsu

* Berkendara melawan arus

* Menerobos lampu merah

* Tidak menggunakan helm

* Berboncengan lebih dari 3 orang

* Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

"Jadi nanti petugas kita yang melakukan hunting dengan kendaraan untuk mendokumentasikan para pelanggar lalu lintas," kata Radian.

Ditambahkan Kasat, usai petugas menggambil gambar dilapangan, selanjutnya  petugas validasi back office ETLE Mobile menerima bukti rekaman pelanggaran dan melakukan validasi terkait keseuaian bukti pelanggaran lalu lintas dengan bukti rekaman. Keseuaian-keseuaian berdasarkan identitas kendaraan bermotor melalui ERI, jika valid akan dilakukan pencetakan surat konfirmasi input data melalui aplikasi pengiriman ETLE Delievery Service.

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

"Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda" pungkas Kasat. (Julkifli Sembiring)