Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Polisi Tidak Temukan Perbuatan Pidana Terkait Laporan Pengancaman Herawansyah

PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Penyidik Reskrim Polres Bengkulu resmi menghentikan penyelidikan laporan pengancaman yang disampaikan Herawansyah beberapa waktu lalu dengan terlapor Benni Hidayat, SH. Penghentian tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penghentian penyelidikan nomor : B/1902/IX/2022/Reskrim yang diterbitkan Polres Bengkulu tertanggal 15 September 2022.

Kuasa Hukum Terlapor, Benni Hidayat, SH, yakni Ilham Patahillah, SH.MH menjelaskan, dalam surat pemberitahuan penghentian penyelidikan yang sudah diterima pihaknya disebutkan bahwa, terhitung tanggal 15 September 2022 tindak pidana dugaan pengancaman yang dilaporkan Herawansyah di Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu berdasarkan laporan polisi nomor : LP-B-1676/XII/2021/BKL/RES BKL tanggal 30 Desember 2021 dihentikan proses perkaranya ditingkat penyelidikan, karena yang telah dilaporkan Herawansyah tidak ditemukan peristiwa pidana.

"Artinya apa, pihak penyidik dalam hal ini tidak menemukan adanya perbuatan pidana dalam laporan pelapor terhadap klien kami," kata Ilham Patahillah, Minggu (18/9/2022).

Ilham Patahillah menuturkan bahwa, pihaknya meminta Polda Bengkulu menindaklanjuti 
laporan balik atas dugaan fitnah / berita bohong yang diduga dilkukan terlapor Herawansyah dan/ atau orang lain yang menyiarkan agar segera ditindaklanjuti secara hukum

"Kami tidak menutupi kemungkinan juga akan  laporkan dugaan laporan palsu yang merupakan suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian laporan tersebut yang mengandung unsur menista orang lain, baik secara lisan atau tulisan yang diketahui banyak orang bahkan tersiar terhadap klien kita ini, selaku Advokat profesi mulia dan tergabung di DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu padahal, peristiwa yang dilaporkan tidak lah benar adanya," kata Ilham. 

"Kami selaku Kuasa Hukum dan Ketua DPD KAI Bengkulu dan anggota Advokat KAI siap mengawal dan membela anggota kita yang tersakiti dengan laporan dimaksud, baik upaya pidana maupun gugatan perdata nantinya apabila diperlukan," demikian Ilham. (Bay)