Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Golkar Ajukan Zurkasi, PAW Anggota DPRD Tunggu SK Gubernur


PedomanBengkulu.com, Lebong - Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong sudah memproses administrasi Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang Anggota DPRD Lebong dari Partai Golkar. Sekarang tinggal menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu, dimana administrasinya sedang diproses di Biro Pemerintahan Pemprov Bengkulu. Dimana Partai Golkar sendiri mengajukan nama A. Zurkasi untuk menggantikan Mahdi sebagai anggota PAW DPRD Lebong sisa masa bakti 2019 - 2024.

Informasi tersebut dibenarkan  Plt Sekretaris DPRD Lebong Cahya Sectiantoro, dikatakan Cahya, pihaknya sebelumnya mendapatkan surat permintaan dari DPP Partai Golkar untuk memproses PAW anggota DPRD Lebong, atasnama A. Zurkasi untuk menggantikan anggota sebelumnya atasnama Mahdi. Setelah surat dari partai itu menjadi dasar pihaknya mengajukan proses PAW dari tingkat Kabupaten hingga pengajuan ke tingkat Provinsi untuk mendapatkan SK Gubernur.

"Sekarang posisinya menunggu SK Gubernur, karena saat ini masih di proses Biro Pemerintahan Pemprov. Kalau sudah terbit SK-nya, akan kita sampaikan ke Pimpinan untuk agenda rapat Banmus penetapan jadwal rapat paripurna DPRD pelantikan PAW," kata Sekwan Cahya kepada PedomanBengkulu.com, Rabu (11/05/2022) siang.

Ditambahkan Cahya, PAW anggota DPRD itu sendiri bisa diproses jika  anggota DPRD meninggal, mengundurkan diri dan terjerat hukum. Untuk yang terjerat kasus hukum itu pun harus berdasarkan keputusan pengadilan, tetapi pihaknya tetap akan menunggu keputusan partai untuk mengajukan permintaan PAW itu sendiri.

"Kalau sekarang, memang baru Partai Golkar yang mengajukan sejak April lalu," bebernya.

Sementara itu, untuk pengajuan PAW anggota DPRD dari Partai Demokrat, diakui Cahya, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi ataupun surat permintaan dari DPP Demokrat. 

"Yang Demokrat, kami belum menerima surat dari partai bersangkutan. Kalau surat permintaan dari DPP Demokrat sudah masuk, pastinya proses yang kami lakukan tetap sama dengan proses PAW dari Partai Golkar," pungkasnya.

Untuk diketahui, dua anggota aktif DPRD Lebong sebelumnya terjerat kasus hukum, terkait keuangan Sekretariat DPRD Lebong TA 2016, meliputi Azman Maidolan dari Partai Demokrat dan Mahdi dari Partai Golkar. [spy]