Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Warga Wajib Divaksin untuk dapat Bantuan

 


Pedomanbengkulu.com, Seluma - Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah untuk masyarakat kurang mampu dan terdampak pandemi Covid-19, telah dilaksanakan. Penyaluran bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dilaksanakan di seluruh kantor POS sejak (28/2/2022) kemarin. 

Salah satu syarat tambahan dalam mengambil bantuan adalah sertifikat vaksin, yang wajib ditunjukkan saat datang ke kantor pos. Selain itu penerima wajib mengambil sendiri ke kantor pos. 

"Syaratnya membawa undangan dari Pos, KTP, KK, dan ada syarat tambahan dari Pemkab Seluma, yakni menunjukkan sertifikat vaksin," jelas Elfira Ramadona, Kepala Kantor Pos Tais saat dikonfirmasi. 

Ada dua ribu lebih KPM di Seluma yang tercatat sebagai penerima bantuan. Diharapkan seluruh bantuan tersebut dapat diterima seluruh KPM. 

"Ada 2.087 KPM di Seluma, kami layani sejak 28 Februari sampai dengan 4 Maret 2022 ini," jelasnya. 

Salah satu warga yang menerima bantuan mengaku sangat terbantu dengan adanya BLT senilai Rp. 600 ribu tersebut. 

"Sangat membantu sekali, karena agak sulit ekonomi saya sejak pandemi melanda," jelasnya. [IT2006]