Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Status Tiga Aset Rejang Lebong di Wilayah Kepahiang Masih Menunggu Putusan Tapal Batas


PedomanBengkulu.com Rejang Lebong- Meski Pemekaran Kabupaten Kepahiang dari Rejang Lebong sudah terjadi pada tahun 2003, namun hingga tahun 2021 masih ada 3 aset milik pemda Rejang Lebong yang berada diwilayah pemekaran tersebut yang belum diserahterimakan. Tiga aset tersebut yakni RSUD Dua Jalur, Rumah dinas dan Pabrik Atsiri yang belum diserahkan ke Kabupaten Kepahiang menjadi perhatian serius Satgas Pembinaan KPK yang sempat turun ke Rejang Lebong  beberapa waktu yang lalu. 

Disampaikan Seketaris Daerah Rejang Lebong Yusran Fauzi, terkait 3 aset yang masih dimiliki Rejang Lebong tersebut belum diserahkan ke Kepahiang karena masih belum jelasnya tapal batas antara dua kabupaten.

"Sebelumnya tim KPK sempat turun yakni satgas pembinaan ke Rejang Lebong, jadi ada pemasalahan yang mereka tindak lanjuti yaitu 3 aset Rejang Lebong di wilayah Kepahiang. Intinya KPK akan memfasilitasi untuk menyelesaikan masalah ini. Jadi setelah pertemuan tersebut, pak Bupati memerintahkan kami untuk mengkomunikasikan dengan Kepahiang. Hari ini kita melakukan rapat meminta saran kepada Forkompimda," kata Yusran.

Ditambahkan Yusran, dari hasil rapat,  terkait 3 aset tersebut belum dilakukan serah terima karena sampai saat masalah tapal batas belum selesai dan masih diajukan ke Kemendagri. 

"Masalah aset ini, KPK memandangnya dari segi undang-undang nomor 39 tahun 2003 pasal 17,  aset ini diserahkan ke Kapahiang, sebenarnya sebagian sudah kita lakukan, namun untuk 3 aset ini belum diserahterimakan karena Rejang Lebong sebagai Kabupaten Induk masih memiliki hak sesui dengan pasal 6 undang undang yang sama sebelum ada penentuan tapal batas dilapangan yang ditetapkan oleh Menteria Dalam Negeri," kata Yusran.

Terkait perizinan RSUD Dua jalur juga menjadi bahasan serius dalam rapat yang dilaksanakan diruang Rapat Bupati Rejang Lebong, Rabu 8/12/2021. Disampaikan Sekda, Izin Oprasional RSUD Dua jalur masih berlaku hingga Febuari 2022. Izin tersebut dikeluarkan oleh Bupati Rejang Lebong. 

" Sejauh ini untuk perizinan Rumah sakit Dua jalur masih ada, dan ada peraturan menteri kesehatan, dengan kondisi pandemi Covid 19, Rumah sakit yang tidak memiliki Izin di Izinkan dan yang memperpanjang diperpanjang selama 1 tahun. Jadi tidak ada masalah, namun kedepannya memang harus kita perbaiki kata Sekda. (Julkifli Sembiring)