Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kejari Rejang Lebong Tangani 12 Kasus Korupsi, Selamatkan Rp659 Juta Uang Negara

Pedomanbengkulu.com Rejang Lebong - Selama 2021, Kejaksaan Negri Rejang Lebong menangani 12 kasus Korupsi teridiri dari 4 kasus dalam tahap penyelidikan, 3 kasus dalam tahap penyidikan, 5 kasus dalam tahap penuntutan dan 4 kasus telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

Selain itu Kejari juga berhasil mengembalikan kerugian negara senilai RP 659.286.776, terdiri  Rp 71.761.000 dari kasus korupsi dan Rp 587.525.777 dari MoU Kejari dengan berbagai Instansi. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negri Rejang Lebong Yadi Rachmat Sunaryadi melalu Kasi Intel Jhonie didampingi Kasi Pidsus Arya Marsepa dan Kasi Datun Meri Aryani pada saat Press Conference Kinerja akhir tahun. 

Untuk kasus korupsi yang kita tangani ada 12 kasus, 4 kasus dalam tahap penyelidikan, 3 kasus dalam tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka yakni Dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2017-2019 di Desa Belumai 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding dengan tersangka AR, Dugaan tindak pidana korupsi DD ADD desa Belumai I dengan tersangka ZR, serta dugaan pelanggaran hukum dalam penggunaan anggaran pembentukan dan penggembangan BUMDes tahun anggaran 2018 di Desa Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu," Ujar Kasi Pidsus Arya Marsepa     

Ditambahkan Arya, kasus korupsi masuk dalam tahap penuntutan sebanyak 5 perkara yakni Tindak pidana korupsi pembanguan gedung akademik Center IAIN Curup tahun anggaran 2018. 3 terdakwa dalam kasus ini masih melakukan upaya hukum kasasi yakni atas nama terdakwa Benny Gustiawan, Evi Novianty dan Bujang Hendri. 

"Dua kasus Korupsi lain yakni  tindak pidana penyalahgunaan DD dan ADD Desa Air Kati Kecamatan Padang Ulak Tanding dengan terdakwa Budi Hartono telah dilakukan Eksekusi serta Tindak pidana Korupsi DD dan ADD Desa Selamat Sudiarjo kecamatan Bermani Ulu atas nama terdakwa Sukardi sudah dilakukan Eksekusi. Kita juga melakukan penyelamatan kerugian negara senilai RP 25 juta pada saat penyidikan dan Rp 46 juta lebih pada tahap penuntutan, selain itu kita juga melakukan perampasan 2 bidang tanah milik Budi Hartono dan sekarang dalam tahap lelang," ujar Arya. 

Untuk kasus korupsi yang telah memiliki kekutan hukum yang ditangai Kejari Rejang Lebong ditahun 2021, lanjut Arya ada 4 perkara yakni Tindak pidana Koruspi Desa Air Mundu tahun anggaran 2017 dengan terpidana Erwan Todi degan amar putusan pidana penjar 4 tahun. Tindak pidana Korupsi DD dan ADD di desa Selamat Sudiharjo dengan terpidana Sukardi, Ia di Vonis penjara selama 5 tahun. Tindak Pidana Korupsi DD dan ADD Desa Air Kati tahun anggaran 2017 dengan terpidana Budi Hantoro, ia divonis 1 tahun penjara. 

"Kasus Korupsi yang telah memiliki kekutan hukum tetap lainya yakni tindan pidana korupsi di Desa Selamat Sudiharjo tahun anggaran 2018 dengan terpidana Sukardi. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda selama 250 juta serta membayar uang pengganti Rp 739 juta lebih, subsider 2 tahun penjara kata Arya 

Di 2021, Kejari melalu bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga berhasil memulihkan kerugian negara senilai RP 587. 535.776.34

"Di 2021 melakukan 6 MoU  dengan Bupati Rejang Lebong, IAIN Curup, Kantor Pos, BRI, BPJS Ketenaga kerjaan dan BPJS Kesehatan. kita juga memiliki 26 Surat Kuasa Khusus. Dari MoU dan SKK ini tadi kita berhasil memulihkan kerugian negara. Kita juga di bidang Datun juga memberikan Pertimbangan hukum/ Legal Assistance terhadap 6 Instansi kata Kasi Datun Meri Aryani. [Julkifli Sembiring]