Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kasus Pemanenan Sawit, Pemkab Seluma Minta Hormati Proses Hukum

Pedomanbengkulu.com, Seluma - Insiden pemanenan kelapa sawit di lahan HGU di desa Jenggalu kecamatan Sukaraja, resmi diproses oleh penegak hukum. Polda Bengkulu telah melakukan penetapan tersangka terhadap delapan orang, yang terdiri dari warga dan orang yang mengaku anggota LSM, dalam dugaan kasus pencurian kelapa sawit, atas laporan PT. Agri Andalas. 

Proses hukum terhadap tersangka yang sebagian diantaranya merupakan warga desa Jenggalu, disampaikan oleh Kepala Desa Jenggalu, John Midarling dalam kegiatan reses DPRD Seluma di desa Bukit Peninjauan I (BP I) rabu (1/12/2021). John pada saat menyampaikan keluhan kepada para angota dewan yang juga turut dihadiri Wakil Bupati Seluma, Gustianto, meminta Pemkab dan DPRD Seluma memberi bantuan hukum. 

"Saya selaku perwakilan warga meminta bentuan hukum dari pemerintah dan dewan, paling tidak mereka bisa dilakukan penangguhan penahanan atau tahanan kota dalam proses hukumnya," jelasnya dalam kegiatan reses. 

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca dalam kegiatan reses tersebut menyebut, seluruh keluhan masyarakat termasuk kades Jenggalu akan ditindaklanjuti. 

"Proses hukum kita hormati dulu, mengenai permintaan penangguhan penahanan nanti akan dibahas kembali," jelasnya. 

Usai kegiatan reses, Kades langsung memberikan surat permintaan bantuan hukum kepada Wakil Bupati Seluma, dan DPRD Seluma. Wakil Bupati Seluma Gustianto menyatakan permintaan penangguhan penahanan akan diupayakan bersana DPRD Seluma. 

"Kepala Desa sudah mengajukan permohonan, agar bisa dilakukan penangguhan penahanan, sementara itu kita harus hargai dulu proses hukum yang sedang dilakukan, nanti baru pemerintah daerah dan DPRD mengajukan penangguhan penahanannya," jelasnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, puluhan warga yang didampingi pihak dari beberapa LSM, melakukan pemanenan kelapa sawit di lahan eks Jenggalu Permai pada (8/12/2021) lalu. Pemanenan tersebut kemudian dilaporkan oleh PT. Agri Andalas ke Polda Bengkulu, karena menurut perusahaan lahan eks HGU tersebut telah dialihkan ke perusahaan dan tidak berhak dipanen oleh pihak diluar perusahaan. (IT2006)