Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kepala Paud Ngaku Kena Jebakan Batman, BPJS Kesehatan: Informasi Tersebut Tidak Benar


PedomanBengkulu.com, Bengkulu - Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bengkulu, Mitra Akbar mengklarifikasi pemberitaan 'Kepala Paud Ngaku Kena Jebakan Batman BPJS'. Ia menyatakan informasi tersebut tidak benar.

"Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN-KIS, dalam hal ini ke Badan Usaha Riuang Panang  yang sudah memiliki NIB dari DMPTPSP, maka berdasarkan hal tersebut BPJS Kesehatan yang diberikan tugas berdasarkan undang-undang untuk memastikan badan usaha telah memberikan jaminan sosial Kesehatan kepada pekerjanya," ungkap Mitra, Jum'at (6/10). 

Ia menjelaskan, pada tanggal 21 September 2021 sesuai dengan tahapan pendaftaran Relation Officer (RO) dari BPJS Kesehatan melakukan telemarketing (pemberian informasi melalui telepon) kepada Badan Usaha Yayasan Riuang Panangan ke nomor telepon Siti Yuniana tentang program JKN-KIS dan dilanjutkan dengan adanya undangan pemanggilan pemeriksaan oleh Tim P4 BPJS Kesehatan pada tanggal 22 September 2021.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor BPJS Kesehatan, RO kemudian menjelaskan manfaat dan kewajiban dari pemberi kerja dari PPU Badan Usaha sebagaimana tertuang di dalam Peraturan PResiden nomor 82 Tahun 2018," tegas Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu.

Lebih lanjut, Mitra juga menegaskan bahwa setelah diberikan informasi, Siti Yuniana menandatangani surat formulir catatan hasil pemeriksaan dan mengisi sendiri, menandatangani di atas materai serta di cap yayasan form registrasi pendaftaran Badan Usaha.

"Sehingga menurut hemat kami sangat keliru jika dikatakan Siti Yuniana telah terkena “jebakan batman” seperti diberitakan sebelumnya, karena  secara prosedur tindakan telah dilakukan sesuai dengan tahapan prosedur pendaftaran sebagaimana mestinya dan sudah berdasarkan persetujuan badan usahanya, sehingga informasi jebakan batman sangat  tidak tepat," pungkasnya.

Untuk diketahui, sesuai dengan Pepres 82 tahun 2018 dimana apabila suami dan istri sama sama  bekerja maka pemberi kerja wajib mendaftarkan masing masing pekerja ke dalam Program JKN-KIS 

(pasal 14). Sementara bagi yang belum mempunyai kartu JKN-KIS sesuai denga Perpres 82 rahun 2018 pasal 13 Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar Iuran. [Kucir.06]