Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Sekwan Sebut Perjalanan Dinas Anggota DPRD Bukan Fiktif, Tapi Tidak Diakui BPK



Pedomanbengkulu.com, Rejang Lebong- Kegiatan Perjalanan Dinas Sejumlah anggota DPRD Rejang Lebong yang dinyatakan Fiktif oleh BPK dalam LHP Keuangan Pemkab Rejang Lebong nomor 13.B/LHP/XVIII.BKL/04/2021 tertanggal 15 April 2021 dinilai Seketaris DPRD Rejang Lebong Zulkarnain tidak tepat karena Kegiatan perjalanan dinas tersebut benar telah dilaksanakan namun pada saat pemeriksaaan ada kekurangan Adminitstrasi sehingga kegiatan tidak diakui

“Memang benar menjadi temuan, waktu pemeriksaan mungkin ada kelengkapan administrasi yang kurang sehingga kegiatan itu tidak diakui, bukan berarti kawan-kawan di DPR ini tidak melaksanakan, tetapi karena administrasi yang kurang, mungkin foto, absen dan segala macam,” tegasnya Zul sapaan akrab Zulkarnain.

Terkait anggaran yang digunakan dalam kegiatan perjalanan dinas yang menjadi temuan BPK tersebut, lanjut Sekwan telah ditindak lanjuti dengan melakukan pengembalian ke kas Daerah.

“Jauh sebelumnya setelah kita diperiksa BPK, terus ada instruksi BPK bahwaanya ini temuan TGR, TGR ini aku lupa Jumlahnya mungkin barangkali pada saat itu seketariat DPRD yang paling duluan mengindahkan Instruksi BPK tersebut mengembalikan ke kas daerah. Sehingga pada saat aku menghadiri di BPK aku sempat dipegang oleh Inspektur ini pak sekwan kita sudah lebih awal mengembalian TGR yang diinstruksikan oleh BPK. Jadi itulah beberapa perjalanan temuan yang tidak diakui mungkin ada kelengkapan administrasi sehingga BPK pada saat pemeriksaan tidak menyetujui untuk dibayarkan maka duit itu harus dikembalikan. Bukan berarti kawan kawan di DPR tidak menjalankan kegiatan itu” kata Zul.

Pengembalian TGR yang menjadi temuan BPK dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2020 tersebu lanjut sekwan telah ditindak lanjuti dengan melakukan pengembalian sebelum 60 hari setelah adanya pemeriksaan oleh BPK

“Semua yang tidak diakui oleh BPK sudah kita kembalikan sebelum 60 hari, baik temuan perjalanan dinas ke Lubuk Linggau, Sumatra Selatan dan Banyuasin sudah selesai,” pungkas Sekwan.

Sebelumnya Ketua Lembaga Swadaya Masyrakat ( LSM) Pekat Rejang Lebong, Isak Burmansyah yang lebih akrab disapa Burandam, meminta jajaran penegak hukum di Rejang Lebong menidak lanjuti dugaan penyimpangan anngaran di seketariat DPRD Rejang Lebong berdasarakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2020. Berdasrakan LHP Keuangan Pemkab Rejang Lebong nomor 13.B/LHP/XVIII.BKL/04/2021 tertanggal 15 April 2021, anggaran perjalan dinas di Seketariat DPRD Rejang Lebong tahun 2020 sebesar Rp 11.293,242.663. Dari total anggaran tersebut, BPK menemukan sebesar RP. 3.255.345.921 tidak tertib administrasi, bahkan BPK juga menemukan anggaran fiktif atau kegiatan perjalan dinas yang tidak dilaksankan namun anggaan yang digunakan mencapai Rp 23 juta.

“Kami dari LSM Pekat mendesak agar aparat penegak hukum menidak lanjuti hasil temuan BPK terkait penggunaan anggaran di seketariat DPRD Rejang Lebong. Kami menyoroti tentang adanya perjalanan dinas fiktif, yang diduga ada unsur kesengajaan untuk tidak dilaksanakan. Ada perbuatan melawan hukum disitu. Dewan Perwakilan Rakyat yang seharusnya menjadi utusan rakyat, tidak semestinya melakukan hal itu, dan dapat merusak nama lembaga itu sendiri,” kata Burmansyah.

Berdasarkan hasil LHP yang dikeluarkan oleh BPK RI yang dicantumkan dalam Lampiran LHP ada Beberapa nama yang menggunakan anggaran senilai Rp 23 juta yang diduga Fiktir. Anggaran tersebut dipergunakan untuk kegiatan Kordinasi dan Konsultasi dengan tujuan Lubuk Linggau. BPK juga menemunan pembayaran komponen biaya perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan sebesar Rp4,2 juta yakni kegiatan Pembahasan APBD tanggal 15 dan 24 Juni 2020 dengan Tujuan 3 orang ke Sumatra Selatan dan 3 Orang ke Banyuasin . Kegiatan lain yang menjadi temuan BPK yakni adanya pembayaran perjalanan dinas Ganda senilai Rp 32 Juta. Dimana kegiatan perjalanan dinas dilakukan dalam waktu atau tanggal yang sama atau beririsan sehingga terdapat kelebihan bayar ata perjalanan dinas tersebut. (Julkifli Sembiring)