Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Turut Laporkan Dua Akun Medsos



Pedomanbengkulu.com, Rejang Lebong - Perbuatan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook oleh AY warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah tenyata bukan hanya dilaporkan Mantan Calon Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari, namun laporan polisi juga dibuat oleh Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong Arya Marsepa SH. 


Disampaikan Arya, Ia melaporkan 2 akun facebook yang diduga milik AY tersebut pada hari Senin (10/10/2021), karena  yang bersangkutan sudah menyebar fitnah, menyerang nama baik sekeluarga dan ujaran-ujaran kebencian melalui dua akun Medsos yang dilakukan AYH sudah sejak tahun 2016. 

"Selama ini kami tidak merespon atas unggahan yang dilakukan AY melalui Akun Facebooknya, namun semakin lama yang bersangkutan justru 
menjadi-jadi. Tindakan AY ini jika dibiarkan dapat merusak nama Keluarga besar, saya pribadi maupun Institusi temapat saya bernaung. Apalagi saat ini,saya bertugas sebagai Jaksa yang tengah dalam penyidikan 
Tipikor. Sebagai warga yang baik Kami menempuh jalur hukum dengan turut melaporkan 2 akun medsos milik AYH ke Polres Rejang Lebong. Alhamdulillah direspon dengan baik, dan berharap dengan telah diamankannya AY dapat menjadi pelajaran bagi kita semua dan dapat bijak dalam menggunakan 
Medsos," kata Arya. 




Ditambahkan Arya semua yang dituduhkan AY melalui 2 akun Facebook tersebut tidak benar dan tidak dapat dibuktikan. Arya juga menyampaikan, bahwa dirinya dan keluarga bersedia diproses hukum apabila ada bukti dari postingan 
dengan tuduhan-tuduhan oleh AY di akun media Sosial tersebut. 

"Tindakan AY ini sangat meresahkan 
dan dapat menciptakan opini publik karena akun Medsos tersebut dapat dilihat oleh publik. Apalagi diketahui sebagian Netizen merespons postingan tersebut seolah membenarkan apa yang telah 
diucapkan oleh AYH ini," katanya. 

Arya juga menyapaikan Apresisiasi yang tinggi kepada jajaran Polres Rejang Lebong yang telah merespon dengan cepat laporan polisi yang dibuatnya. 

"Saya pribadi mewakili keluarga besar H.Umar Usman memberikan apresiasi yang tinggi dan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kinerjaTim Gabungan Polres Rejang Lebong atas respon laporan kami terkait fitnah, hujatan dan pencemaran nama baik kami sekeluarga oleh AY yang diduga melanggar UU ITE sekaligus berhasil mengungkap kepemilikan ratusan tanaman ganja," ujar Arya kepada wartawan. 

Terpisah Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sampson mengatakan bahwa AYH terduga pelaku dugaan pelanggaran UU ITE yakni pencemaran nama 
baik belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

"Saat ini, ada 4 laporan polisi yang kami terima berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AY melalui Media Sosial (Medsos) jenis Facebook," ujar Kasat.

"Saat ini AY belum ditetapkan sebagai tersangka atas dugaaan pelanggaran UUITE, namui yang bersangkutan ditahan dalam kasus Kepemilikan Narkotika. Namun untuk laporan pencemaran nama baik ini, kami telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP yang menjadi media untuk membuat postingan di Facebook,"
kata Kasat. 

Kasat Reskrim juga menyampaikan terkait laporan dugaan pelanggaran UU ITE, pihak Sat Reskrim telah memeriksa 8 orang saksi baik terlapor maupun saksi lainnya dan pihaknya juga akan terlebih dahulu berkonsutasi dengan ahli bahasa terkait dengan bahasa yang dimaksud oleh terduga pelaku maupun ahli forensik. 

"Untuk mementukan setatus terlapor maka kita juga akan melakukan gelar perkara di Mabes Polri," pungkas Kasat Reskrim. (Julkifli Sembiring)