Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

'No Cerai, No Cry'

Ilustrasi

Angka perceraian di Bengkulu telah menyentuh level memprihatinkan. Bagaimana tidak, data Penggadilan Agama Negeri Bengkulu menyebutkan, selama tahun 2019 ini, 1016 perkara perceraian sudah putus sidang dari 1035 kasus yang masuk.

Ketua Pengadilan Agama Negeri Bengkulu Husniadi menyebutkan jumlah ini meningkat 20 hingga 25 persen dibanding tahun sebelumnya. Faktor ekonomi dan perselingkuhan menjadi dua sebab terbanyak dari kasus perceraian ini.

Mengacu pada besarnya angka perceraian tersebut, langkah Wali Kota Bengkulu H Helmi Hasan yang mengeluarkan surat edaran larangan bercerai dengan Nomor : 800/31/B.III/2019 untuk ASN dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu patut mendapatkan dukungan dari semua pihak.

Sebab, perceraian memang sebuah perkara yang paling dibenci oleh Allah subhanahu wa ta’ala, meretakkan hubungan baik antar keluarga besar sang perempuan dan lelaki, menyusahkan anak-anak yang lahir dari orangtua yang bercerai, yang pada akhirnya membuat rusak masa depan bangsa dan negara.

Dalam banyak kasus, perceraian secara tidak langsung juga mendorong munculnya perzinaan atau hubungan seksual di luar nikah, bahkan memicu krisis kepercayaan terhadap lawan jenis sehingga mendorong suburnya Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Bila ingin diurai lebih dalam lagi, betapa banyak penyakit sosial yang bisa dilahirkan dari perceraian. Sehingga langkah yang diambil Wali Kota Helmi Hasan bukan hanya patut diapresiasi, namun perlu didorong maju dengan amalan agama secara sempurna oleh warga masyarakat sebagai satu-satunya jalan dalam menjaga kemaslahatan setiap rumah tangga dan juga umat manusia.

Sebab, sejarah telah begitu nyata memberikan pengalaman bahwa ketika agama diamalkan secara sempurna oleh seluruh masyarakat, jiwa-jiwa manusia dapat terpelihara dari sifat-sifat kebinatangan, dapat berfikir rasional, keturunan-keturunannya terjaga dan harta benda yang ada membawa kemaslahatan dalam rumah tangga, serta semua syarat yang diperlukan bagi terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Agama sangat menghargai institusi keluarga. Namun kekerasan dalam rumah tangga merupakan perkara yang diharamkan oleh agama. Karenanya tak dapat ditampik bahwa agama juga mengatur perceraian untuk melindungi perempuan atau laki-laki dari potensi munculnya kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam hal tersebut, Helmi Hasan menunjukkan kualitasnya di balik kebijakan larangan perceraian ini, ia tetap memperbolehkan perceraian ketika mediasi antara perempuan dan laki-laki yang berumah tangga mengalami kebuntuan dan perceraian memang jalan terakhir yang membawa kebaikan.

Kebaikan itu mesti dibuktikan melalui senyum anak-anak mereka, sebuah syarat yang tampaknya hampir mustahil terjadi dalam sebuah rumah tangga yang telah retak.