Atas OTT ini Mahkamah Agung dengan tegas menyatakan memberhentikan keduanya. Akan tetapi, MA tak hanya memberikan sanksi tegas pada 2 orang tersebut.
Badan Pengawas MA, Sunarto, mengatakan pihaknya juga memberikan teguran keras kepada Ketua PN Bengkulu Kaswato dan Panitera. Ketua PN Bengkulu dan Panitera ini dinonaktifkan dari jabatannya.
"MA juga telah menonaktifkan sementara Ketua PN Bengkulu selaku atasan langsung hakim tersebut, dan juga Panitera PN Bengkulu sebagai atasan panitera tersebut. Jadi atasan langsung harus ikut bertanggung jawab," ungkapnya saat jumpa pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/7) malam.
Sumber: kumparan.com