Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Biro Organisasi Pemprov Bengkulu Optimalkan Perubahan dan Peralihan Wewenang

BENGKULU, PB - Diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berdampak pada perubahan beberapa kewenangan. Kewenangan yang selama ini milik Daerah Provinsi beralih ke Daerah Kabupaten/ Kota, kemudian kewenangan Daerah Kabupaten/ Kota, sebagian juga diserahkan pengelolaannya ke Daerah Provinsi.

Seperti halnya pengelolaan Taman Hutan Raya Rajo Lelo yang sebelumnya adalah kewenangan Daerah Provinsi, saat ini telah diserahkan ke Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah, begitu juga dengan Metrologi yang semula dikelola Daerah Provinsi telah menjadi hak Daerah Kabupaten/Kota.

Sementara kewenangan yang selama ini milik Daerah Kabupaten/ Kota dan telah dilaksanakan Daerah Provinsi untuk dikelola antara lain, Izin Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan memproses pembentukan Cabang Dinas melalui Peraturan Gubernur dan telah mengantongi rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) serta telah diajukan untuk disahkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub).

Selain itu, menindaklanjuti Pengelolaan Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus–Layanan Khusus, Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu juga telah menginisiasi Rapat Ekspose terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Satuan Pendidikan.

Kepala Biro Organisasi Pemprov Bengkulu Firman Romzi mengatakan, terkait perubahan wewenang tersebut pihaknya mengklaim memiliki peran sentral. Di tingkat Daerah Provinsi, Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu telah beberapa kali melaksanakan kegiatan khususnya di Bidang Kelembagaan, baik dalam proses inventarisasi, verifikasi dan fasilitasi bagi Perangkat Daerah dalam menjembatani proses penyerahan P3D yang menjadi tugas Biro Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bengkulu.

“Seperti terakhir kali, kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menangkap setiap kejadian insidental sebagai langkah efisiensi dalam rangka menjaga keberlangsungan pelaksanaan fungsi,” jelas Firman Romzi, di Media Center Pemprov Bengkulu, Senin (18/09/2017).

Di Tingkat Daerah Kabupaten/ Kota, Biro Organisasi juga berperan dalam menganalisis usulan pembentukan Kelembagaan di Daerah Kabupaten/ Kota, sebagaimana peran dan kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat 3 Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. [AM/Bis]