"Kalau kami pada prinsipnya ingin semua proses revisi perda cepat (selesai)," demikian disampaikan Kepala UPTD Samisake Kota Bengkulu, Rendra Prajadinata, Jumat (25/8/2017).
Dengan rampungnya pengesahan revisi perda tersebut, lanjutnya, maka UPTD dapat menyusun rencana pelaksanaan program bantuan modal usaha ini secara maksimal untuk menekan pengangguran yang membutuhkan modal usaha.
"Kalau cepat selesai maka UPTD dapat mengambil atau membuat kebijakan terkait kewajiban pengembalian Pokok pinjaman dari LKM kepada UPTD," jelasnya.
Sekedar tahu, sejak legislatif 'ogah-ogahan' membahas perda ini, UPTD Samisake praktis tak mendapatkan anggaran dari pemerintah untuk menjalankan operasional. Hal itu telah berlangsung tiga tahun ini.
Untuk kebutuhan organisasi seperti sewa kantor dan pembelian kertas, Rendra mengaku, lembaga ini meminta bantuan dari Kepala Dinas Koperasi Kota Bengkulu. Begitu pula untuk gaji para pendamping yang ada di setiap kelurahan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Pansus Samisake Indra Sukma menyampaikan bila revisi perda samisake akan dibahas pada paripurna, Senin mendatang. [CHO]