"Kita siap untuk melakukan pembahasan PP Tahun 2017, yang mana ini merupakan amanah dari UUD yang mesti harus segera kita implementasikan," ungkap Kisro.
Walaupun jadwal BPKAD begitu padat karena adanya pemberian opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun badan tersebut telah menyiapkan semua kebutuhan PP Tahun 2017 tersebut.
Perda ini merupakan aturan turunan guna mengimplementaskan Peraturan Presiden. PP 18/2017 sendiri akan menggantikan PP 24/2004 yang sebelumnya mengatur tunjangan anggota DPRD yang mana dalam PP tersebut ada kenaikan pendapatan bagi anggota dewan.
Turut Hadir Dalam Hearing Ketua Bapemperda Slamet Waluyo, Asisten III Ramadhanus, Kabag Hukum Andi Danial, dan Anggota Bapemperda DPRD Bengkulu Utara. [Ndr/Adv]