Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

2 Perusahaan akan Bangun Pabrik CPO di Mukomuko

BENGKULU, PB - Tahun 2017 ini Sebanyak 2 perusahaan merencanakan membangun pabrik pengolahan minyak kelapa sawit mentah atau Crude palm oil (CPO) dengan kapasitas 40 ton hingga 45 ton per jam di Kabupaten Mukomuko.

"Dua perusahaan itu yakni PT Gajah Sakti Sawit membangun pabrik CPO berkapasitas 40 ton per jam dan PT Muko Panen Raya Abadi membangun pabrik CPO berkapasitas 45 ton per jam," kata Kasi Kemitraan dan Perizinan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Sudiyanto di Mukomuko, Minggu (09/07/2017).

Ia mengatakan, saat ini dua perusahaan tersebut sedang mengurus izin usaha perkebunan pengolahan (IUPP) di Dinas Pertanian setempat.

Ia mengungkapkan, salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh perusahaan untuk mendapatkan izin ini, yakni mempunyai kebun kelapa sawit sendiri seluas 20 persen dari kebutuhan bahan baku.

"Kalau pabrik CPO tersebut berkapasitas 45 ton per jam, maka perusahaan itu harus mempunyai kebun sawit seluas 20 persen dari 11.250 hektare," ujarnya, dikutip dari laman beritasatu.com.

Ia menyatakan, instansinya menerapkan aturan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 29 tahun 2015 terkait persyaratan perusahaan membangun pabrik CPO.

Kekurangan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 80 persen dari kebutuhan bahan baku, katanya, bisa dilakukan dengan cara menjalin kemitraan dengan kelompok petani kebun sawit.

Ia menyatakan, sampai sekarang belum ada satu pun perusahaan tersebut yang telah melengkapi persyaratan terkait kepemilikan lahan seluas 20 persen dari kebutuhan baku tersebut.

Terkait dengan sejumlah perusahaan yang memiliki pabrik CPO di daerah itu tetapi tidak ada kebun sawit, menurutnya, perusahaan tersebut membangun pabrik sebelum keluar aturan ini.

Sebelumnya sejumlah perusahaan bisa membangun pabrik CPO tanpa memiliki lahan perkebunan seluas 20 persen mengacu pada aturan lama, yakni Permentan Nomor 98 tahun 2013. [AM]