Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Setelah Ridwan Mukti Mundur, Ini Mekanisme Pergantian Gubernur

JAKARTA, PB - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti mengundurkan diri dari jabatannya setelah terkena operasi tangan tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengunduran diri politikus Partai Golkar itu disampaikan saat keluar dari gedung KPK pada Rabu pagi tadi.

Bagaimana mekanisme penggantian gubernur setelah Ridwan Mukti mundur?

Ketentuan soal penggantian gubernur yang mengundurkan diri diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah menjadi UU nomor 9 tahun 2015.

Soal pemberhentian gubernur dan wakil gubernur diatur dalam pasal 78 ayat UU nomor 23 tahun 2014. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur bisa berhenti jika meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan. Dalam hal berhenti karena mundur atau diberhentikan, harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam sebuah rapat paripurna.

Soal mekanisme pengunduran diri kemudian dijelaskan di pasal 79. "Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," bunyi pasal 79 UU nomor 23 tahun 2014 yang dikutip detikcom, Rabu (21/6/2017).

Ketika pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah maka Presiden memberhentikan gubernur atas usul Menteri sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Apabila gubernur berhenti karena permintaan sendiri, pengisian jabatan gubernur dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah. Namun, dalam hal pengisian jabatan gubernur belum dilakukan, sesuai pasal 88 UU nomor 9 tahun 2015, maka wakil gubernur melaksanakan tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya wakil gubernur sebagai gubernur.

Seperti diketahui setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, Ridwan Mukti menyatakan mundur dari jabatannya selaku gubernur Bengkulu. Pernyataannya itu dia sampaikan Rabu pagi tadi di gedung KPK, Jakarta.

Kementerian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo hingga kini belum menentukan status Ridwan Mukti. Kemendagri saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan KPK untuk menindaklanjuti status Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

"Ini dasar keputusan Karo Hukum sedang koordinasi ke KPK. Kan tidak bisa dasarnya pemberitaan, harus ada dasar keputusan KPK akan statusnya," ujar Tjahjo kepada wartawan, Rabu (21/6/2017). [AM]